Sidang Ditunda Karena Terdakwa Diduga Covid-19

oleh -190.759 views

Pelalawan I Realitas – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa judi togel yang telah diagendakan pada Kamis (3/6/2021) di Pengadilan Negeri Pelalawan ditunda.

Penundaan sidang tersebut disebabkan karena terdakwa bernama Bujang alias Bujang Bin Suma yang disebut sebagai keluarga wakil Bupati Pelalawan itu sakit diduga terpapar Covid-19.

Humas Pengadilan Negeri Pelalawan Rahmat Hidayat Batu Bara SH, MH, yang dikonfirmasi melalui pesan WA mengatakan, sidang hari ini pembacaan tuntutan.

BACA JUGA :  Mawardi Didampingi Kuasa Hukum Datangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Dilepas Nursalamah Yang Diduga Berzina Dengan Kepala Dusun

Persidangan sudah selesai, tapi Jaksa menyatakan tuntutan belum selesai mohon persidangan di tunda 1 minggu, ucapnya.

Senada dengan itu juga disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi SH, MH. Sidang tuntutan terhadap terdakwa Bujang alias Bujang Bin Suma, belum dilaksanakan dan ditunda 1 minggu kedepan karena terdakwa sakit (Covid 19), katanya.

Dijelaskan Kasi Intel, terdakwa Bujang ditangkap di rumahnya di desa Rawang Sari, SP 5, Kecamatan Pangkalan Lesung pada hari kamis tgl 21 januari 2021 lalu.

BACA JUGA :  Mawardi Didampingi Kuasa Hukum Datangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Dilepas Nursalamah Yang Diduga Berzina Dengan Kepala Dusun

Yang bersangkutan diamankan di Polsek Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

Disampaikan oleh Sumriadi, terdakwa 1 orang dengan jenis judi togel (Toto gelap). BB  (barang bukti): 1 unit HP (hand phone) merk Nokia,  1 buku rekap, 2 lembar kertas double folio berisikan nomor, 1 lembar kertas berisikan nomor, dan uang sejumlah  Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), paparnya. (Sona)