Langsa | Realitas – Sebanyak 14 warga Kota Langsa terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes) yang digelar tim operasi yustisi di Jalan Ahmad Yani, Senin (14/06/2021).
Tim Peucrok Kota Langsa yang tergabung dalam Satgas Penanganan Penyebaran Covid-19 yang terdiri dari TNI-POLRI, Satpol-PP dan instansi terkait memberikan teguran lisan dan sanksi terhadap 14 orang yang melanggar prokes.
Kegiatan operasi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Langsa,” kata Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M.Tr (Han) melalui Pasi Ops Kodim Kapten Inf Ahmad Suheri, SE.
Menurut Pasi Ops, tim gabungan lakukan penegakan disiplin tentang prokes diantaranya penggunaan masker kepada masyarakat yang melintas di jalan Jendral Ahmad Yani sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kota Langsa.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini petugas berhasil menjaring 14 orang yang melintas tidak menggunakan masker, petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan.
Kegiatan operasi yustisi rutin kita laksanakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker dalam perlindungan diri dan upaya pencegahan agar tidak terpapar oleh wabah Covid 19.
“Kita sangat berharap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah,”ucapnya.
Hal senada juga diutarakan Plt Kasatpol PP Kota Langsa, Rudi Selamat SP, kepada wartawan mengatakan dalam operasi yustisi yang rutin digelar berhasil mengamankan 14 warga yang tidak memakai masker.
“Hari ini ada 14 warga yang melintas tidak memakai masker dan kita lakukan pembinaan,” katanya.
Selanjutnya, warga yang melanggar prokes diberikan sanksi sosial lalu menandatangi surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
“Kita berharap pada warga agar mematuhi Perwal agar terus memakai masker dalam rangka memutus mata rantai Covid 19,” tukasnya. (Rapian)




