LASKAR : LSM Sejati Jangan Tebar Hoax, Belajar Jika Tidak Tau Aturan

oleh -190.579 views
LASKAR Akan Laporkan Dugaan Pengaturan Proyek dan Indikasi Gratifikasi Walikota Sabang Ke APH
Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM,SH - Ketua Umum Yayasan LASKAR

Banda Aceh I Realitas – Ketua Umum Yayasan Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, S.H., menjawab issue yang dibangun terkait statement yang dikeluarkan oleh Ketua LSM sejati yang mengatakan Yayasan LASKAR tidak memiliki legalitas karena tidak terdaftar di Kesbangpol Nagan Raya.

Teuku Indra menjelaskan jika ada dua klasifikasi organisasi masyarakat (Ormas) di Indonesia, 1. Ormas yang berbadan hukum, yakni yayasan dan perkumpulan, yang wajib terdaftar di Kemenkumham, 2.ormas yang tidak berbadan hukum, baik berjenjang atau tidak, cukup didaftarkan di Kemendagri ungkapnya.

Ketua Umum LASKAR mengatakan bahwa LSM SEJATI tidak paham dengan aturan hukum yang berlaku jika Ormas berbadan hukum wajib terdaftar di Kemenkumham dan yang tidak berbadan hukum wajib terdaftar di Kemendagri perlu kami sampaikan bahwa LASKAR sebagai sebuah yayasan terdaftar di Kemenkumham ucapnya.

Masih ucap Ketum LASKAR jika pendaftaran Ormas berbadan hukum memang di Kemenkumham dan yang tidak berbadan hukum didaftarkan di Kemendagri.

Itu harus di pelajari lagi oleh Ketua LSM Sejati, Karena kalau mereka tidak paham aturan mengenai pendirian Ormas, maka patut dicurigai LSM Sejati bukan Ormas yang terdaftar baik di Kemendagri atau di Kemenkumham, dan mereka tidak mengerti aturan ujarnya, kepada Media Realitas Minggu (13/6/2021) di Banda Aceh.

BACA JUGA :   Kodim Aceh Singkil, Gelar Halal Bihalal

Lebih lanjut, Ketua Umum LASKAR mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya menyatakan bahwa Ormas yang berbadan hukum apabila telah memperoleh status badan hukum, maka tidak memerlukan surat keterangan terdaftar, apabila Ketua LSM Sejati tidak memahami Peraturan Perundang-Undangan mengenai Ormas, Maka silahkan datang ke kantor LASKAR supaya di ajari biar tidak ditertawakan masyarakat atas statmennya di sebuah media online ucapnya.

Harus dipahami bahwa berbeda, Ormas berbadan hukum dengan Ormas tidak berbadan hukum, Ormas berbadan hukum seperti Yayasan LASKAR apabila sudah mendapat status badan hukum dari Kemenkumham maka tidak perlu surat keterangan terdaftar lagi, kami sudah terdaftar di Kemenkumham, bisa di cek di website Kemenkumham ataupun bisa langsung ke Kantor LASKAR biar kami tunjukkan surat-suratnya dan kami ajarkan bagaimana aturan hukumnya yang benar seperti apa ucap Teuku Indra.

LASKAR menantang LSM Sejati untuk menunjukkan legalitasnya baik terdaftar di Kemendagri ataupun di Kemenkumham, jangan mau tembak orang lain malah kena diri sendiri nanti kata Ketua Umum LASKAR.

BACA JUGA :   Dua Curanmor Asal Sumut Dibekuk Polisi Di Kota Langsa

Ketua Umum LASKAR juga mengecam tindakan Ketua LSM Sejati yang masuk tanpa izin ke Kebun yang telah di kuasakan pemilik kepada LASKAR dan kami akan segera membuat laporan ke Kepolisian karena telah melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP karena memasuki lahan orang lain tanpa izin, tunggu waktunya nanti kita laporkan ke Pihak yang berwajib nanti, dan apa urusannya Lsm Sejati tersebut dilahan sawit klien LASKAR , mereka itu sebagai kuasa hukum siapa berani ke lahan tersebut…?

Lsm Sejati, jika nggak paham hukum jangan tebar hoax dan jangan coba-coba bermain hukum diluar undang-undang lah, karena nanti bisa sesat tutup Ketum LASKAR sambil tersenyum. (*)