Langsa I Realitas – Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali tangkap satu orang tersangka pengedar narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 3,16 gram.
Tersangka JPS di tangkap di dusun Mulia Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 pukul 21.00 Wib, tepatnya di depan rumahnya.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis Rachmat, STK, SIK, kepada Wartawan Rabu (26/5/2021).
Tersangka JPS (30) warga gampong Karang Anyar Kecamtan Langsa Baro di tangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa bedasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa sering berdatangan para pemuda yang diduga untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
JPS ditangkap di depan rumahnya, saat dilakukan pemeriksaan oleh tim unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa ditemukan Barang-bukti 8 (delapan) paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,16 (tiga koma enam belas) Gram dan 15 (lima belas) plastik klip, 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam warna coklat dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis Rachmat.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa Sabu tersebut di dapatkan dari temannya yang berinisial E (DPO) dengan harga Rp. 1.500.000, dengan tujuanya untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan E (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (*)


