Langsa I Realitas – Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menangkap satu orang pengedar narkoba jeni sabu-sabu di Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota pada, Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis Rachmat, STK, SIK, kepada Wartawan, Kamis (27/5/2021) menjelaskan tersangka RA (30) warga Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota di tangkap di dalam rumahnya.
RA selaku pemilik rumah dan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan Barang-bukti 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu, 1 (satu) kaca pirek, 2 (dua) set Bong, 1 (satu) plastik sisa Sabu, 1 (satu) sumbu, 1 (satu) korek mancis serta 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 5281 JM. Ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis Rachmat.
Selanjutnya tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)


