Polisi Ciduk 1 Orang Pengedar Sabu di Gampong Jawa Belakang

oleh -193.759 views
Jawa Belakang

Langsa I Realitas – Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menangkap satu orang pengedar narkoba jeni sabu-sabu di Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota pada, Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis Rachmat, STK, SIK, kepada Wartawan, Kamis (27/5/2021) menjelaskan tersangka RA (30) warga Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota di tangkap di dalam rumahnya.

BACA JUGA :  Hak Pekerja Dipertanyakan, PT CMMN Diterpa Dugaan Persoalan Penggajian dan KKN : Direktur PTPN 1 Harus Periksa Dan Uadit Kinerja Pejabat Di RSCMN

RA selaku pemilik rumah dan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan Barang-bukti 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu, 1 (satu) kaca pirek, 2 (dua) set Bong, 1 (satu) plastik sisa Sabu, 1 (satu) sumbu, 1 (satu) korek mancis serta 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 5281 JM. Ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis Rachmat.

BACA JUGA :  TTI Bongkar Paket Konsultan Dayah Aceh Rp12,5 Miliar, Ada Perencana dan Pengawas Perusahaan yang Sama

Selanjutnya tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)