25 PNS dan 3 Orang Tenaga Kontrak, Terjaring Razia Satpol PP Aceh

oleh -258.759 views
25 PNS dan 3 Orang Tenaga Kontrak
Foto ; Serambi

Banda Aceh I Realitas – Nongkrong di Warkop Hari Pertama Kerja, 25 PNS dan 3 Orang Tenaga Kontrak, di Tangkap Satpol PP Aceh .Sedikitnya 25 PNS dan 3 orang Tenaga Kontrak tertangkap tangan sedang nongkrong di warung kopi di hari pertama kerja

Puluhan Aparatur Sipil Negara itu terjaring razia  Petugas Satpol PP dan WH Aceh, razia ini di laksanakan dalam Wilayah  Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kasatpol Pol PP dan WH Aceh, Jalaluddin,SH.MM melalui Kasi Operasi  dan Pengendalian Satpol PP dan WH Aceh Tarmizi, SP menjelaskan kepada Wartawan, Senin (17/5/ 2021).

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Walikota Jefry Copot Kepala Sekolah SMP 5 Diduga Jual Seng dan Kayu Bangunan Bekas Sekolah

Razia rutin ini dilaksaknakan untuk  menindak lanjuti  Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 800/22476 tentang pembinaan disiplin dan kinerja PNS di lingkungan pemerintah Aceh.

Dan berdasarkan surat  Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7734 tentang larangan bagi aparatur sipil negara dan tenaga kontrak/honorer berada di warung kopi/Café

dan tempat keramaian serta pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019  (Covid-19) di Aceh.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Walikota Jefry Copot Kepala Sekolah SMP 5 Diduga Jual Seng dan Kayu Bangunan Bekas Sekolah

“Dalam razia tersebut kita mengamankan 25 orang PNS dan 3 orang Tenaga Kontrak dari beberapa Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan PNS dari Pemko Banda Aceh,” ujar Tarmizi Setelah diamankan para pelanggar itu langsung dibawa ke kantor satpol PP dan WH Aceh untuk dilakukan pembinaan oleh petugas. (*)