YDBU : Mahkamah Agung Kabulkan PK H. Faisal Hasan

oleh -657.759 views
YDBU

Langsa I Realitas – Ketua Umum Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) H. Faisal Hasan ZZ di dampingi Sekretarisnya Dede Gustian menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 68 K/TUN/2020 Yang dimohonkan melalui Pengadilan TUN Jakarta.

Drs. H. Faisal Hasan kepada Wartawan Rabu (14/4/2021) Mengatakan “Alhamdulillah Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kami, ucapnya.

Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan pihaknya dengan Nomor Register: 27 PK/TUN/2021 telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 18 Maret 2021 dengan Amar Putusan “Kabul PK, Batal Judex Yuris, Adili Kembali, Gugatan N.O.”

Hal ini dilihat dari laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung RI.

Lanjutnya, dengan dikabulkan nya PK tersebut, maka Yayasan Dayah Bustanul Ulum yang sah dimata hukum adalah Yayasan yang diketuai oleh H.Faisal Hasan. (*)