Langsa I Realitas – Terkait penangkapan seorang narapidana (Napi) DS di Lapas Kelas IIB Kota Langsa, tepatnya dikamar nomor 19, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kota Langsa, Heri Amd IP SH MH, dalam konferensi Pers di Polres Langsa kepada awak media Senin (5/4/2021) menjelaskan pihak Lapas Kelas IIB Kota Langsa siap membasmikan peredaran Narkoba dan barang barang terlarang yang tidak boleh di gunakan oleh narapidana (Napi) di dalam lapas.
Kalapas Kelas IIB Kota Langsa, Heri Amd IP SH MH, kita akan usaha keras dan melakukan razia rutin di Lapas Kelas IIB Kota Langsa apa bila ada narapidana (Napi) yang kedapatan memasuki sabu kedalam Lapas maka akan di kenakan sangsi hukuman berlapis. ujarnya Kalpas.
Lebih lanjut Kalapas Kelas IIB Kota Langsa Heri, terkait kasus ini pihak nya membuktikan baik kepada kepolisian kemenkumham dan BNN, bahwa di Lapas Kelas IIB Kota Langsa serius dalam memberantas Narkoba maupun didalam dan diluar ini bentuk kerja keras kita terutama di Kota Lang, tutupnya.
Seperti di beritakan media ini petugas Lapas Kelas IIB Langsa pada hari kamis 1 April 2021 sekitar pukul 10.30 WI, pada saat melakuan razia di kamar ber nomor 19 mengamankan seorang Narapidana (Napi) berinisial (DS) Napi penghuni kamar nomor 19 tersebut, di temukan barang bukti yang di amankan dari Napi tahanan Lapas Kelas IIB Langsa yaitu,
79 paket Sabu dengan berat keseluruh nya 148,30 Gram,1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik tembus pandang,3 kaca pirek. 1 unit timbangan digital warna hitam; 1 gunting 1 kotak warna hitam; 1 toples warna putih,unit Handphone merk Samsung warna biru 1,unit Handphone merk Oppo warna hitam; Uang tunai sejumlah Rp. 250.000. (Rahmad Wahyudi)
