KPK Tangkap Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip

oleh -171.759 views
Sri Wahyumi Maria Manalip

Jakarta I Realita  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, Kamis, 29 April 2021.

Sri Wahyumi Maria Manalip baru saja bebas hari ini setelah menjalani hukuman penjara 2 tahun atas kasus korupsi suap.

Kali ini Sri dijerat KPK dalam kasus suap Rp 9,5 miliar pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai 2017.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan penyidik telah memeriksa 100 orang saksi selama proses penyidikan.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.

Sri Wahyumi langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. (*)