Seorang Pria Ngaku Menyesal Telah Cabuli Anak Tetangga

oleh -278.759 views
Seorang Pria
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, I (52) di Pinrang menangis dan mengaku menyesal dengan perbuatannya. Foto tribunnews.com

Sulawesi Selatan I Realitas – Seorang Pria Ngaku Menyesal Telah Cabuli Anak Tetangga ‘Kalau Ada Pistol, Tembak Saya Saja.

Pria yang berusia 52 tahun asal Kabupaten Pirang, Sulawesi Selatan ditangkap petugas karena mencabuli anak tetangga berulang kali.

Pria berinisial I itu mengaku menyesal telah mencabuli bocah usia 12 tahun.

Ia bahkan sampai berkata, “Kalau ada pistol di situ, tembak saya saja.”

I, seorang pria berusia 52 tahun mengaku menyesal telah mencabuli anak tetangganya.

Penyesalannya itu disampaikannya usai diinterogasi anggota PPA Polres Pinrang, Kamis (4/3/2021).

BACA JUGA :  Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

Usai diinterogasi, tersangka tiba-tiba menyandarkan kepalanya di atas meja.

Ia terisak-isak sambil menutup matanya menggunakan tangan kiri.

“Oh Puang (Oh Tuhan),” ujarnya sambil memegang kepala.

Ia kemudian mendongak sembari memukul kepalanya.

Sesekali ia juga menggelengkan kepala.

“Menyesal ki?” kata salah satu anggota PPA Polres Pinrang.

“Iya, Pak,” jawabnya sambil terisak.

Berulang-ulang, tersangka I (52) hanya bisa menangis dan menyandarkan kepalanya di meja.

“Kalau ada pistol disitu, tembak saja saya,” celotehnya.

BACA JUGA :  Cut Aziziah Raudhah Raih Penghargaan Inspirational Woman of the Month dari WVI Tahun 2026

Ia mengakui, penyesalan datang di belakang.

“Kenapa saya begini, Tuhan,” sesalnya.

Meskipun tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya, hal itu tidak bisa membuat ia terbebas dari jeratan hukum.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” kata Aipda Syarifuddin. (Trb)