Jakarta I Mediarealitas.com – Ketua DPR Puan Maharani menilai, masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU).
Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 merupakan bukti keberpihakan negara kepada perempuan dan korban kekerasan seksual.
“Penyerapan aspirasi publik selalu menjadi pertimbangan utama DPR dalam menetapkan RUU prioritas dalam Prolegnas 2021,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Adapun pernyataan tersebut diungkapkannya selepas rapat paripurna pengesahan Prolegnas RUU Prioritas 2021 serta Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 di Gedung DPR, Selasa.
Menurut Puan, masuknya RUU PKS dalam prioritas 2021 juga merupakan bukti bahwa keinginan publik telah dipertimbangkan DPR.
“Keinginan publik dipertimbangkan untuk kemudian dilakukan kajian mendalam terkait pro dan kontranya sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun ini,” jelasnya.
Politikus PDI-P itu menyebutkan, berhasil masuknya RUU PKS dalam prioritas 2021 juga memperlihatkan DPR menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan negara terhadap kejahatan kekerasan seksual.
Selain itu, Puan menilai bahwa masuknya RUU PKS tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.
“Lewat RUU PKS ini negara memperlihatkan keberpihakannya kepada korban kekerasan seksual,” tutur dia.
Ia pun menjelaskan, berbagai kelompok sipil perempuan sebelumnya terus mendorong urgensi masuknya RUU PKS dalam prioritas 2021.
Sebab, RUU ini dianggap akan menjadi payung hukum yang memberi perlindungan di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. (*)
Sumber: KPS

