Pidie I Realitas – Seorang oknum anggota polisi bertugas di Polres Pidie Provinsi Aceh berinisial Aipda K hingga Senin (1/3/21) malam masih ditahan di mapolres setempat, setelah sebelumnya tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 101 gram.
“Kasus ini masih di dalami oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie,”. kata kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dilansir Wartawan. Selasa (2/3/2021).
Hal ini adalah bagian dari upaya Polda Aceh untuk membenahi institusi dan membersihkan institusi dari oknum oknum yang tidak amanah terhadap tugasnya. ujarnya.
oknum oknum yang mengkhianati amanah dan tugas yang diembankan oleh Rakyat.
Sementara itu, Polda Aceh tegas dan berkomitmen tidak ada ruang untuk anggota yang terlibat narkoba, dan tidak ada toleransi dan akan ditindak tegas serta dipecat dengan tidak hormat (PTDH). jelas kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, kepada media ini melalui WhatsApp, Selasa (2/3/2021)
Sebelumnya, oknum polisi berpangkat Aipda tersebut ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Aceh pada Jumat (26/2/21) pekan lalu, di kawasan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.
