LSM PENJARA PN : Ada Ancaman Pidana Penyelenggara Tidak Perbaiki Jalan Rusak yang Mengakibatkan Kecelakaan

oleh -195.759 views
LSM PENJARA PN

Cibinong I Mediarealitas.com – LSM PENJARA PN, Ada Ancaman Pidana Penyelenggara Tidak Perbaiki Jalan Rusak yang Mengakibatkan Kecelakaan.

Ketua LSM PENJARA PN, Deddy mengingatkan, penyelenggara jalan bahwa wajib melakukan perbaikan pada jalan yang rusak, Bogor Jum’at (19/03/2021).

Jika tidak, penyelanggara jalan bisa dituntut ganti rugi sesuai dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Hal itu tertuang dalam Pasal 273 ayat 1-4

“Itu yang menanggung pemerintah loh (penyelenggara jalan,).0 Kalau yang jalan nasional ya pusat, kalau provinsi ya gubernur, kalau kabupaten/kota ya bisa wali kota dan bupati. Itu jelas dalam Pasal 273,” ungkap nya

Dalam Pantauan Ketua LSM PENJARA PN, Deddy mengatakan wilayah Kabupaten Bogor, khusus nya Jalan Tegar Beriman Pemda Cibinong.

BACA JUGA :  Mawardi Didampingi Kuasa Hukum Datangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Dilepas Nursalamah Yang Diduga Berzina Dengan Kepala Dusun

Sangat memprihatinkan dengan kondisi jalan berlubang dan tidak rata hingga sering menyebabkan kecelakaan, terlebih saat musim hujan, ungkap Ketua LSM PENJARA PN, Deddy

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

BACA JUGA :  Mawardi di Malaysia, Isteri Diduga Diperkosa oleh Perangkat Desa : Datangi Kantor YARA Langsa Minta Dampingi Ke Kantor WH dan Polres Aceh Timur

Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.

Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Ketua LSM PENJARA PN, Deddy menghimbau kepada masyarakat apabila anggota keluarga terjadi kecelakaan di jalan segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait.ungkap nya

“Masyarakat pun demikian, apabila masyarakat melakukan perbuatan sesuatu yang menyebabkan rusak fungsi jalan, juga ada undang-undangnya,” ujar Ketua LSMPENJARAPN, Deddy. (Eka Gondrong)