BRUSSELS I Mediarealitas.com – Anggota parlemen Uni Eropa harus menolak undang-undang yang diusulkan yang memaksa Google, Facebook dan Twitter untuk menghapus konten teroris dalam waktu satu jam setelah publikasi karena risiko terhadap hak-hak fundamental, 61 kelompok hak-hak sipil mengatakan pada hari Kamis.
Komisi Eropa merancang undang-undang tersebut pada tahun 2018 setelah serentetan serangan oleh penyerang serigala tunggal yang teradikalisasi di beberapa kota Eropa, dengan konten teroris online dipandang sebagai salah satu faktor yang berkontribusi.
Parlemen Eropa diperkirakan akan memberikan suara pada undang-undang tersebut bulan depan, tiga bulan setelah mencapai kesepakatan politik dengan negara-negara UE.
Kelompok hak-hak sipil, termasuk Human Rights Watch, Amnesty International, Civil Liberties Union for Europe dan European Federation of Journalists, mengatakan proposal itu mengancam kebebasan berekspresi, kebebasan untuk mengakses informasi, hak privasi, dan supremasi hukum.
Komisi mendefinisikan konten teroris online sebagai materi yang menghasut terorisme atau ditujukan untuk merekrut atau melatih teroris.Kerangka waktu singkat yang diberikan kepada platform online untuk menghapus konten teroris berarti mereka kemungkinan akan menggunakan alat moderasi konten otomatis, seperti filter unggahan, kata kelompok tersebut.
Mereka mengatakan alat semacam itu mungkin gagal menemukan perbedaan antara aktivisme, kontra-pidato, dan satir tentang terorisme.
“Peningkatan otomatisasi pada akhirnya akan mengakibatkan penghapusan konten hukum seperti konten berita dan konten tentang perlakuan diskriminatif terhadap minoritas dan kelompok yang kurang terwakili,” kata kelompok tersebut, mengutip contoh Arsip Suriah dan Yaman-dua organisasi non-pemerintah yang mengarsipkan video dari zona konflik di Timur Tengah.
Kelompok-kelompok itu juga mempermasalahkan kekuasaan yang diberikan kepada otoritas nasional daripada pengadilan untuk memerintahkan konten teroris diturunkan di seluruh blok, dengan mengatakan ini sama dengan jangkauan negara.
“Peraturan ini juga dapat memberdayakan otoritas untuk membasmi kritik di luar batas mereka. Artinya, para pemimpin seperti Viktor Orban dapat meminta platform online untuk menghapus konten yang dihosting di negara lain karena dia tidak menyukainya, ”kata Eva Simon, petugas advokasi senior di Civil Liberties Union. (*)
Sumber: Reuters