Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Sosialisasi Merek Kepada Ratusan Pelaku Usaha

oleh -177.759 views
Merek

Pekanbaru I Mediarealitas.com Pendaftaran Merek di Indonesia menganut asas “First to File Principal”, dimana maksudnya adalah pendaftar pertama mendapatkan hak ekslusif dan perlindungan hukum.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto, yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih, pada acara Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya dengan tema “Pendaftaran Merek sebagai Langkah Awal Terwujudnya Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha”, Rabu (24/3/2021), bertempat di Ballroom Hotel Grand Zuri Pekanbaru.

Hadir sebagai narasumber kali ini adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Admiral, dipandu moderator dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau.

Kakanwil menyampaikan kepada peserta hadir yang terdiri dari pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) bahwa Provinsi Riau ini memiliki potensi besar pendaftaran merek kekayaan intelektual.

Hal ini ditandai dari banyaknya produk barang dan jasa yang berkembang pesat di Provinsi Riau terutama di Kota Pekanbaru yang tentunya akan menaikkan taraf perekonomian masyarakat.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Merek yang merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual sebagai identitas suatu produk barang maupun jasa dan menjadi pembeda dari pesaingnya, tentu harus dilindungi.

Sebuah merek akan mendapatkan perlindungan hukum apabila telah terdaftar sehingga merek tersebut dapat dilindungi dari pembajakan atau penggunaan tanpa hak.

“Jangan sampai brand yang yang sudah susah payah kita bangun, harus kita tinggalkan atau dirubah karena sudah ada yang lebih dahulu mendaftarkannya”, ujar Kakanwil. *(mirza/kum)