Bogor – Cibinong | Realitas – LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (LSM PENJARA PN) meminta SKPD Kabupaten Bogor harus transparan dalam penggunaan dana recoffusing penanganan covid-19 di tahun 2020 dengan anggaran Penanganan covid-19 diduga sebesar Rp 119 Miliar lebih, Selasa 19/1/2021.
“Dana tersebut, dikelola oleh SKPD terkait yang langsung menangani penanganan Covid-19 diKabupaten Bogor “Anggaran yang dipakai, merupakan uang negara/ uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan sehingga Dalam penggunaanya harus transparan dengan melampirkan bukti SPJ/bukti pertanggung jawaban dan dokumen kontrak Pihak ke 3, sehingga jelas dipakai untuk apa saja,” kata Deddy, Ketua LSM PENJARA PN,
“Menurut Deddy, pencegahan penanganan covid-19 memang menjadi sesuatu yang urgen atau mendesak karena merupakan bencana global Kami berharap, digelontorkannya dana miliaran tersebut, benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan Penanganan Covid-19 di kabupaten Bogor secara tepat sasaran.
Lanjut Deddy, kami LSM PENJARA PN akan menggunakan Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008, untuk meminta laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), kami meminta kepada SKPD agar koperatif menjawab surat kami LSM PENJARA PN dengan bukti-Bukti yang lengkap dan sah dan dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya.
“kami LSM PENJARA PN akan bekerjasama dengan penegak Hukum lainnya Seperti KPK RI, OMBUDSMAN RI, dan TIPIKOR, Karena anggaran bencana sangat rentan diselewengkan sehingga bisa menimbulkan persoalan baru.
“Bukan berarti kita tidak percaya pemerintah Kabupaten Bogor, hanya saja tidak ada salahnya kalau kita mengingatkan karena yang digunakan uang rakyat untuk kepentingan rakyat pula,” Tegasnya
Deddy Ketua LSM PENJARA PN, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak penyebaran virus Corona.
Menurut deddy dampak paling besar terhadap kondisi perekonomian masyarakat, khususnya para Pengusaha Kecil, Pekerja/buruh banyak yang di PHK.
“Mari kita berdoa dan tetap berusaha agar badai virus Corona ini, bisa cepat berlalu.
Mudah mudahan, semua bisa segera berakhir amin ,” pungkas Ketua DPC Bogor Raya, LSM PENJARA PN, Deddy
Ketua LSM PENJARA PN, Deddy mengatakan Akan terus mengoreksi penggunaan dana Recoffusing sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020, SKPD terkait penanganan Covid-19 Pemda Kabupaten Bogor, apabila ada SKPD terkait yang tidak bisa membuktikan bukti SPJ dan dokumen kontrak dengan pihak ke tiga, kami Akan berkoordinasi dengan Pihak Hukum terkait agar ditindak Tegas ” Keselamatan Masyarakat merupakan Hukum tertinggi” , tutup nya. (Eka)

