LIRA Minta Dana Desa di Suplai Ke Polres Agara Guna Pemberantasan Narkoba

oleh -211.759 views

Kutacane I Realitas – Terkait anggaran dana desa tahun 2021. Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara kembali angkat bicara, M.Saleh Selian berharap kepada Bupati Raidin Pinim untuk membuat suatu aturan yakni, peraturan Bupati (Perbup) dalam penggunaan dana desa untuk rehabilitasi korban narkoba melalui desa – desa yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Agara.

Mengingat hal ini bukan lagi rahasia umum di Aceh Tenggara l, mungkin sudah bisa dikategorikan Agara pada saat ini daerah yang sudah darurat narkoba ungkap Saleh kepada Wartawan Media Realitas, Sabtu (30/01/2021).

Dijelaskannya, dalam upaya ini mari kita saling bahu – bahu kepada seluruh komponen untuk menekan peredaran narkoba di Aceh Tenggara melalui Polres Aceh Tenggara, artinya mari kita sisihkan sedikit dana APBK kita untuk mensupport kinerja Polres Agara untuk membasmi dan menindak tegas bandar narkoba dan pengedarnya,” apabila dana APBK sudah di suplai kepada polres Agara tentu mereka akan dapat bekerja maksimal kata Saleh.

BACA JUGA :  MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 yang Mangkrak

Mari kita rangkul generasi kita yang sudah terkontaminasi korban narkoba melalui desa, dalam hal ini mari masing- masing desa minta payung hukum dari Bupati Agara, ketika ini sudah berjalan maka, jangan dilakukan limpahan kepada pihak ketiga, terkecuali gandeng BNK Aceh Tenggara serta Satreskoba Polres Agara.

Kabarnya pada tahun 2021 ini akan ada pengadaan buku Desa (Perpustakaan Desa Rp.30.000.000 / desa) sumber dari Dana Desa, bayangkan 30 juta x 385 Desa = Rp.11.550.000.000. Nah jika dana sebesar ini kita alihkan untuk merehabilitasi anak – anak korban narkoba melalui desanya masing masing, alangkah bermanfaat dari perpustakaan itu.

Karena menurut hemat saya bahwa penggunaan dana desa selama ini untuk kegiatan- kegiatan tidak efektif dan signifikan untuk Aceh Tenggara, mengigat saat ini yang sangat urgent adalah Aceh Tenggara mulai darurat narkoba.

BACA JUGA :  MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 yang Mangkrak

Dapat kita ketahui bahwa tahun 2020 lalu dana Desa dialokasikan pembuatan tanpal batas Desa sebesar Rp. 23 juta perdesa, bayangkan kalau lah 385 Desa x 23 juta = Rp. 8.855.000.000. Ini apakah betul betul bermanfaat.

Secara pribadi, saya katakan kurang mampaat karena semenjak saya lahir tidak pernah ada perang desa gara – gara batas Desa, bahkan sangat ironis pembuatan tanpal batas desa tersebut terindikasi sebagian diduga Fiktif ” kata Saleh Selian.

Semoga Bupati Aceh Tenggara mendengar harapan kita kiranya jangan sembarangan atau mendengarkan bisikan dari oknum-oknum agar mengeluarkan surat sakti sebagai payung hukum terhadap penggunaan dana desa tersebut tutup Saleh (Sumardi)