LANGSA I Realitas – Terdakwa Korupsi Genset RSUD Langsa Divonis 1.6 Tahun Penjara.
Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa berhasil mengeksekusi tiga Terpidana kasus korupsi pengadaan mesin Genset 500 KVA + Instalasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.
Setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memvonis bersalah AP, S dan DI, masing-masing satu tahun enam bulan penjara, Senin (09/11/2020) petang.
Dimana sebelumnya diberitakan, empat terdakwa korupsi pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh ke-empat terdakwa itupun langsung sujud sukur dilantai ruang sidang.
Putusan vonis Mahkamah Agung tersebut dibacakan diketuai oleh hakim Prof. Dr. Krisna Harahap SH,MH menyatakan 3 orang terdakwa AP, S dan DI pada sidang Mahkamah Agung yang di putus pada, Rabu (14/09/2020).
Mahkamah Agung memutuskan ke tiga nya bersalah masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan ke-tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan genset 500 KVA plus instalasi.
Dengan nilai kontrak Rp 1,7 Miliar sumber anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) Kota Langsa tahun 2016 dan satu terdakwa lainnya DS belum ada putusan dari Mahkamah Agung.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH melalui Kasi Pidana Khusus Mohamad Fahmi, SH, MH di ruang kerjanya bahwa hari ini Senin (09/11/2020).
Telah melakukan eksekusi terhadap ke tiga terpidana tersebut di LP Langsa, selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Langsa menunggu vonis atas nama DS.
Terpisah Kalapas II B Langsa, Said Mahdar, yang dihubungi membenarkan telah menerima tiga terpidana kasus pengadaan genset di RSUD Langsa bahkan ketigannya juga melaksanakan sholat Azhar secara berjamaah. (*)




