PKUB: Isu Diskriminasi Umat Beragama Aceh Singkil Dibesarkan Kelompok Instoleransi

oleh -537.759 views
Foto: Ketua PKUB Dr. H. Nifasri. M. Pd. saat ditanyai wartawan.(mediarealitas/Rostani).

Aceh Singkil | Realitas – PKUB Isu Diskriminasi Umat Beragama Aceh Singkil Dibesarkan Kelompok Instoleransi.

Ada kelompok instoleransi yang sengaja membesarkan isu diskrimibasi umat beragama menghambat pembangunan rumah ibadah di Aceh Singkil.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) memastikan, hingga saat ini di Kabupaten Aceh Singkil, tidak sedikitpun permasalahan tentang kondisi kerukunan dan hubungan antar umat beragama.

Hal itu di jelaskan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Dr. H. Nifasri. M. Pd. Jumat (02/10/2020), kepada sejumlah wartawan di sela – sela melakukan pertemuan dirinya bersama dengan sejumlah tokoh agama di Kabupaten Aceh Singkil.

BACA JUGA :  Ketua DPRK Aceh Timur : Desak Regulasi serta Keterlibatan BPMA dan Kementerian ESDM

Dikatakan, Permasalahan kerukunan dan hubungan umat beragama di Aceh Singkil, tidak sebesar yang beredar di dunia luar.

“Artinya masalah itu terkait pendirian rumah ibadah dan masalahnya ini bisa dan akan diselesaikan duduk bersama”. Ucapnya.

Nifasri menyebutkan, tadi terungkap yang disampaikan ketua FKUB Provinsi Aceh, Nasir Zalba, bahwa memang ada aturan yang harus diikuti oleh panitia pembangunan gereja.

Misalnya disebutkan Qanun nomor 4 tahun 2016. Juga akan ada Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur bagaimana supaya ketentuan-ketentuan yang ada tidak bertentangan dengan Undang-undang.

BACA JUGA :  Pengeboran Minyak Ilegal Marak di Aceh Timur LSM KANA: Siapa yang Melegalkan

” Selama ini kami hanya membaca melalui media tertentu, sepertinya permasalahan kerukunan antar umat beragama di Aceh Singkil besar dan berlarut-larut.

Ternyata, setelah kami melakukan kunjungan, persoalan tersebut tidak sebesar seperti informasi yang beredar.” Jelas Dr. H. Nifasri

Kemudian terkait dengan pendirian rumah ibadah, Dr. H. Nifasri mengatakan. Berdasarkan hasil pertemuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh dan FKUB Kabupaten Aceh Singkil, pihak panitia pembangunan rumah ibadah (Gereja) harus melengkapi berkas atau persyaratan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2016 tentang Regulasi pendirian rumah ibadah.(Rostani)