Ketua YARA Aceh Utara Menilai Pemerintah Aceh Khianati Masyarakat Aceh Utara Terkait Pengelolaan Blok B

oleh -259.759 views
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Utara, Iskandar

Aceh Utara I Realitas – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Utara Iskandar, menilai masyarakat Aceh Utara telah di bohongi oleh Pemerintah Aceh dan PT Pembangunan Aceh (PEMA).

Kami masyarakat Aceh Utara sangat mendukung hasil Migas Blok B di kelola oleh Pemerintah Aceh dan ini memang menjadi impinan masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Utara dimana Blok B tersebut berada, ujar Iskandar Ketua YARA Aceh Utara kepada media ini Sabtu 3/10/2020.

Sebagai pemilik wilayah dimana Blok B berada dan yang berdampak langsung dari oprasional eksplorasi dan eksploitasi migas di Blok B tentu kami ingin juga merasakan hasil bumi yang di kandung dari Kebupaten Aceh Utara.

Hari ini, kami warga Aceh Utara telah di khianati oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan PT Pembangunan Aceh (PEMA), dimana dalam pengelolaan Blok B tersebut Pemerintah Aceh melalui PEMA telah membentuk perusahaan patungan dengan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) BUMD Milik Pemko Lhokseumawe dengan tidak melibatkan Pemerintah Aceh Utara sebagai pemilik wilayah Blok B.

BACA JUGA :  Perkembangan Penanganan Kasus Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Alasan Belum Menahan Tersangka

Pemerintah Aceh melalui PEMA telah membentuk anak perusahaan PT PEMA Global Energi sebagaimana tercatat dalam Keputusan kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0045424.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 9 September 2020 dengan komposisi kepemilikan saham 99% PEMA dan 1% PTPL dengan susunan organ Perseroan:

Teuku Muda Ariaman sebagai Direktur Utama

Pramudia Saputra sebagai Direktur

Zubir Sahim (Dirut PEMA) sebagai Komisaris Utama

Mahdinur (Kadis ESDM Aceh) sebagai Komisaris

Ini merupakan penghianatan terhadap Aceh Utara, dan tindakan ini merupakan pemicu lahirnya konflik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara, dan mengadu domba Pemkab Aceh Utara dengan Pemko Lhokseumawe, juga memantik kemarahan masyarakat Aceh Utara terhadap Pemerintah Aceh, dan kami warga Aceh Utara tidak akan tinggal diam terhadap penghianatan ini.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Polres Langsa dan Kajari Aceh Timur Periksa Dugaan Pungli Di Puskesmas Birem Bayeun Aceh Timur

Untuk itu, kami mendesak:

1. Plt Gubernur Aceh untuk memberikan bagian saham dari PT PEMA Global Energi sebesar 30% kepada Pemkab Aceh Utara.

2. mendesak DPRA untuk melakukan Pansus terhadap hak Pemkab Aceh Utara dalam pengelolaan Blok B

3. meminta BPMA untuk menolak PT PEMA Global Energi sebagai pengelola Blok B jika dalam Perseroan belum terdapat 30% saham Pemkab Aceh Utara. (Rahmad Wahyudi)