Lampung Timur I Realitas – Oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Pekalongan disinyalir melakukan penarikan uang Rp. 15000 saat dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) dicairkan pada triwulan ketiga dan empat tahun 2020.
Menurut Narasumber yang enggan di sebutkan, keadaan seperti ini disinyalir sudah berjalan, bukan di dua triwulan saja, bahkan di triwulan ke tiga juga.
” Penarikan uang tersebut, berlangsung dari triwulan sebelumnya, namun di triwulan ini di tentukan satu anak membayar Rp. 15000 yang di tarik dari dana BOS sekolah dengan berdalih untuk kegiatan para kepala sekolah,”Ujar Narasumber Kepala Sekolah.
Diketahui, siswa-siswi yang mengenyam pendidikan di kecamatan Pekalongan hampir berkisar antara 3500 anak bahkan bisa lebih di 29 Sekolah Dasar Kecamatan Pekalongan.

Lanjut Kepala Sekolah, padahal kita sudah ketahui saat ini masuk masa pandemi Covid-19, artinya tidak ada Proses Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah hanya melalui daring, terus dana nya kemana.
” Kalau dikalkulasi dana itu bisa mencapai kurang lebih ratusan juta. Kita hitung saja dari TW 3 dan 4 saja,”urainya.
Menanggapi hal itu, Bidang Hukum LSM Pijar Keadilan Lampung Timur Mutawalli, S.H mengatakan dalam proses seperti ini tentu sangat mencederai bahkan mencoreng dunia pendidikan Lampung Timur.
Persoalan semacam ini, tidak akan tinggal diam bahkan berkepanjangan, Kita akan adukan kepada pihak-pihak terkait, hal tersebut akan menjadi efek jera bagi oknum K3S tersebut dan pelajaran bagi lain nya.
” Sebagai Lembaga, kami akan melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur Dan Dinas Pendidikan agar Oknum K3S tersebut segera di copot dan akan di proses secara hukum,”tegas Mutawalli yang juga salah satu pengacara kondang di Lampung Timur.(wanda)

