Kutacane I Realitas – Tipikor Dan GAKAG Tuding CV. Kayama Diduga Punya Beaking Oknum Polda Aceh.
Proyek penanganan longsoran tebing jalan nasional yang berlokasi di ruas jalan Kutacane-Gayo Lues KM 30 di Desa Simpur Jaya Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, kembali mendapat kritikan dari berbagai kalangan, hal itu disebut oleh lembaga swadaya masyarakat (tindak pidana korupsi)Tipikor Jupri R pada Sabtu (05/09/2020) kepada media realitas.
Dijelaskankanya, kita juga sudah melihat secara langsung pengerjaan proyek yang bersumber dari dana APBN Rp 3 Milyar lebih pada tahun 2020 ini.
Disebutkan Jupri R. Sesuai dengan laporan masyarakat setempat, bahwa sejak awal pelaksanaan proyek tersebut sudah banyak terdapat permasalahan, seperti pengisian batu beronjong dengan menggunakan alat berat, bahkan dugaan kuat pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan desain gambar dan diduga asal jadi,” CV. Kayama diduga punya beaking oknum Polda Aceh, sehingga diduga kuat pihak rekanan nekat melakukan pekerjaan yang diduga menyalahi aturan tutur Jupri R.

Bersamaan lembaga swadaya masyarakat (gerakan anti korupsi alas generasi) GAKAG. Arafik Beruh juga menyatakan, kita minta kepada Tim Mabes Polri agar menyelusuri terkait adanya dugaan keterlibatan oknum petinggi Polda Aceh dalam proyek penanganan longsoran tebing jalan Nasional di Desa Simpur Jaya yang menelan anggaran sebesar Rp 3 miliyar lebih, dimana proyek itu merupakan salah satu jalan penghubung Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Gayo lues.
Dibeberkan Arafik. Pekerjaan proyek itu sangat diragukan kwalitasnya, selain dari kwalitas, volume fisik juga sangat diragukan, kita menduga kuat ada pencurian volume pada pondasi fisik yang terlihat ditutup-tutupi dari kasat mata, “maklum adanya dugaan keterlibatan oknum petinggi Polda Aceh dengan pihak CV. Kayama tandas Arafik (Sumardi).



