Kutacane I Realitas – Dana Peningkatan Ketahan Pangan Tahun 2019 Sebesar Rp 2.400 Di Pertanyakan “Ditreskrimsus Polda Minta Lidik.
Dana program peningkatan ketahanan pangan (pertanian/perkebunan) pada Dinas Pangan Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2019 telah mengelola anggaran sebesar Rp 2.400.000.000, dan terealisasi sebesar Rp 2.371.153.000, rupiah, namun dewasa ini kembali mencuat dipermukaan, lembaga swadaya masyarakat Lsm (tindak pidana korupsi) Tipikor Agara Jupri R mempertanyakan dana tersebut diduga terkesan sangat tertutup dari publik kata Jupri R pada Sabtu (05/09/2020) di kantor parsatuan wartawan Indonesia (PWI).
Dijelaskan Jupri R, anggaran yang dikelola oleh Dinas Pangan yang berjumlah milyaran rupiah itu sangat tertutup sekali, seperti diketahui bahwa dana program peningkatan ketahanan pangan (pertanian/perkebunan) tahun 2019 lalu sebesar Rp 2.400 sangat tak transparan. Pasalnya, kegunaan dana tersebut untuk apa saja yang digunakan.
Pengelolaan keuangan pada Dinas Pangan ini diduga sangat tertutup, ” semenjak tahun 2018-2019 lalu, untuk itu saya berharap kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh agar melakukan Lidik terhadap dana yang dikelola oleh Dinas Pangan pada tahun 2018-2019 lalu tutup Jupri R.
Sementara itu ketika dikonfirmasi kepala Dinas Pangan Supriansyah via WhatsApp pada Sabtu (05/09/2020) terkait hal itu, namun sangat disayangkan. Supriansyah tidak memberikan keterangan (Sumardi).


