Ketua LASKAR Desak Kajari Sabang Tuntaskan Kasus Proyek Perencanaan Pembangunan Pelabuhan Balohan Sabang

oleh -370.759 views

Sabang I Realitas – Ketua LASKAR Desak Kajari Sabang Tuntaskan Kasus Proyek Perencanaan Pembangunan Pelabuhan Balohan Sabang.

Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) desak Kejaksaan Negeri Kota Sabang agar serius memproses Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Pekerjaan Perencanaan dan Pembebasan Lahan tahun 2016 yang patut diduga telah menyalahi prosedur dan kerugian Negara ucap Ketum LASKAR, Masih ucap Ketum LASKAR, Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM,SH, kepada Media ini di Banda Aceh Kamis (13/08/2020).

Teuku Indra, lebih lanjut menyebutkan jika permasalahan ini sudah cukup lama tidak tuntas-tuntas sehingga masyarakat bermain opini “liar” jadinya terhadap permasalahan tersebut.

T Indra menyarankan kepada Kejaksaan Negeri Kota Sabang jika telah terpenuhi semua unsur, segera saja dilakukan penahanan kepada tersangka guna mempercepat proses penyidikkan terhadap permasalahan tersebut ungkapnya.

BACA JUGA :  Pengeboran Minyak Ilegal Marak di Aceh Timur LSM KANA: Siapa yang Melegalkan

Ketum LASKAR menilai jika Paket Pekerjaan Perencanaan ini tidak matang dan gagal sehingga menyebabkan timbulnya dugaan kerugian Negara dan mengakibatkan terhadap pembebasan lahan yang tidak terselesaikan sebagiannya serta terputusnya kontrak Pekerjaan fisik Pelabuhan maka Daerah serta masyarakat mengalami kerugian ujar Teuku Indra.

Ketum LASKAR menjelaskan kepada awak media jika hasil investigasi teamnya telah menemukan beberapa dugaan akibat tidak matangnya perencanaan tersebut yaitu :

1. Pembebasan lahan Pelabuhan Balohan tidak tuntas sampai saat ini.

2. Disaat ditender pekerjaan fisik seolah-olah pembebasan lahan telah selesai dilakukan sehingga merugikan kontraktor fisik dalam melaksanakan pekerjaannya yang mengakibatkan dilakukan pemutusan pekerjaan saat ini.

BACA JUGA :  Ketua DPRK Aceh Timur : Desak Regulasi serta Keterlibatan BPMA dan Kementerian ESDM

3. Dalam perencanaan tanah timbunan diikat dengan harga local yang jelas-jelas mengakibatkan illegal minning (di sabang tidak ada izin menegenai tanah timbun sesuai aturan yang berlaku).

4. Masyarakat tidak dapat menikmati pembangunan secara sempurna dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) mendapatkan raportmerah mengenai anggaran dari Pusat.

Ketum LASKAR berharap jika permasalahan ini benar-benar dapat dituntaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sabang secara transparan ucapnya.

Zaman sekarang tidak ada beking-bekingan untuk sesuatu yang salah dan itu berlaku kepada siapupun dikarenakan hukum itu wajib adil kepada siapapun, tutup Teuku Indra yang juga sebagai putra daerah Sabang.(*).