Papua I Realitas – Gubernur DPW LIRA Prov Papua, Toenjes S. Maniagasi, SH Mempertanyakan Kinerja Kementrian Perhubungan RI.
LIRA dalam hal ini Direktorat Jenderal perhubungan Udara dalam Peraturan Direktorat Jenderal perhubungan Udara dalam hal pengawasan terhadap standar/ Prosedur pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan pengoperasian helikopter jika mengacu pada SKEP/100/VI/2010 tentang petunjuk dan tata cara keselamatan penerbangan sipil bagian 139-06, Prosedur pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan pengoperasian helikopter, ujar Toenjes kepada Wartawan Realitas di Papua – Sabtu (01/08/2020).
Lebih lanjut LIRA Prov Papua akan melayangkan surat kepada Mentri Perhubungan Republik Indonesia untuk mempertanyakan hal tersebut, pernyataan ini lahir sebagai sikap tegas terhadap munculnya pelangaran administrasi yang terjadi berupa helipad ilegal yang tidak memenuhi administrasi yang ditetapkan oleh Pemerintah, dimana hal ini merupakan keluhan masyarakat di kabupaten Boven Digoel terkait helipad ilegal ini, ujar nya.
Untuk itu LIRA sebagai LSM yang mendukung Pemerintah secara penuh dengan terus memberikan masukan berupa kritik kepada Pemerintah Indonesia agar terus melakukan perbaikan terhadap kinerjanya, pria asli Waropen ini mengesalkan banyaknya elemen pemerintah dibawah Pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo yang salah menterjemahkan kebijakan Pemerintah bahkan ada yang cenderung tidak menindahkan arahan Pemerintah.
sehingga terjadi sorotan kepada Pemerintah terkait kinerja Kabinet Kerja Jilid II ini, mungkin salah satu yang dapat dijadikan contoh adalah soal Helipad ilegal di Kabupaten Boven Digoel, LSM LIRA Provinsi Papua akan terus mengawal hal ini agar ditertibkan, dan kami akan menyurati Pemerintah sebagai bentuk keseriusan kami.
Oleh sebab itu kami LIRA Provinsi Papua Meminta secara tegas kepada Badan Otoritas bandara X Papua dibawah Koordinasi Kementrian Perhubungan agar segera melakukan pengecekan terhadap helipad ilegal, “Otoritas Bandara harus tegas melihat kasus ini dan jika terbukti tidak memenuhi syarat administrasi maka LIRA Provinsi Papua Meminta untuk Segara menutup helipad ilegal ini.
dan menindak secara Hukum sesuai aturan yang berlaku, karena selain beresiko tinggi untuk keselamatan penerbangan, helipad ini juga tidak memenuhi standar yang jelas” dan jika tidak melihatnya sebagai hal yang serius, seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya; kami akan menyurati Pemerintah, tegasnya. (TOENJES SWANSEN MANIAGASI)


