Seorang Pengemudi Ojol Menghina Habib Luthfi Di Media Sosial Terkait Penanganan Corona

oleh -272.759 views

Jakarta I Realitas – Di tengah wabah corona atau covid-19, sejumlah ujaran kebencian terjadi di media sosial, Kemarin Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengendara ojek online berinisial MA (20) terkait kasus ujaran kebencian.

Saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, MA pun mengakui perbuatannya, Menurut MA, unggahan berisi ujaran kebencian yang ia sampaikan hanya sebagai pengingat, “Iya saya menerangkan seperti itu hanya sekedar ingin mengingatkan,” ucap MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).

Ia mengaku ingin mengingatkan bahwa penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah terlalu berlebihan, MA lantas mengatakan bahwa virus corona adalah ujian dari Tuhan, Padahal corona itu ujian dari Allah bagi umat-umat yang taat, dan musibah bagi orang-orang yang tidak salat dan azab bagi orang-orang kafir,” ujar MA.

BACA JUGA :  Satwa Langka jadi Korban: Tapir Disembelih, Seruan Konservasi Menguat.

Meski sempat menuliskan ujaran kebencian, MA mengaku masih mengidolakan Habib Luthfi, namun, ia menganggap perlu mengingatkan Habib Luthfi yang adalah anggota Wantimpres, Sekarang masih jadi idola tapi saya mengingatkan pada Habib, tolong ingatkan ke Pak Jokowi untuk tidak berlebihan mengatasi corona,” kata MA.

“Salah satu yang ditangkap atau diterjemahkan salah oleh tersangka ini adalah sosial atau physical distancing ini mengakibatkan salat berjamaah harus berjarak satu meter antara satu umat dengan umat yang lain,” kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).

Penangkapan terhadap MA dilakukan setelah ada laporan dari organisasi masyarakat GP Ansor terkait unggahan tersebut, anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).

BACA JUGA :  Argentina butuh babak tambahan waktu untuk singkirkan Tanjung Verde

Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 28 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahin penjara.(Trb/Red).