Langsa I Realitas – Satres Narkoba Polres Langsa Sita 21,03 Gram Sabu di Tangan Oknum MAI.
MAI 21 Tahun, Wiraswasta, Dusun. Peutua Desa. Alue Bugeng Kecamatan, Peureulak Timur Kabupaten, Aceh Timur diamankan Sat res narkoba Polres Langsa miliki narkoba jenis sabu seberat 21,03 Gram, selasa (07/04/2020).
Kapolres Langsa AKBP Giyarto.,SH.,SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Yudi Stira Putra.,SH. menjelaskan Senin tanggal 06/04/20 sekira pukul 18.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di sebuah rumah berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebutsering dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli Narkotika.

Dari informasi tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa bergerak dan melakukan pengerebekan di Ganpong, Jawa Belakang Kecamatan, Langsa Kota (di dalam rumah).
Setelah kita geledah kita amankan barang bukti berupa 2 (dua) paket Sabu dengan berat keseluruhan 21,03 Gram, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) kaca pirek yang masih terdapat sisa Sabu, 1 (satu) gunting, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
Berdasarkan pengakuan pelaku Sabu tersebut di dapat dari temannya yang berinisial A (DPO) untuk di jualkan dengan harga Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” tandas Kasat. (Rahmad Wahyudi)


