Mobil CRV Milik Efendi Warga Kota Langsa  di Rampas di Medan

oleh -799.759 views

Madan I Realitas – Pemilik Mobil Honda CRV Efendi mengatakan kepada media Kamis, (19/03/2020)  ini bahwa dirinya mengalami perampasan sebuah Mobil Honda CRV miliknya yang di duga dilakukan pihak Lesing Mitra Phinastika Muskltika Finance (MPM) dalam perjalanan pulang dari Medan ke Langsa pada tanggal, 11 Maret 2020 tepatnya di Jalan Kapten Sumarsono (Depan Pintu Tol)  Helvetia, Medan.

Kronologis kejadiannya pas di depan pintu tol dirinya dihadang oleh beberapa  dengan menunjukkan surat tagihan tunggakan mobil dari leasing  MPM selama dua bulan kepada korban, dikarena surat tersebut tidak memiki kop surat dan stempel pihaknya menolak untuk diserahkan mobil tersebut

Bahkan orang yang di tugaskan oleh MPM tanpa ada surat tugas dari lesing, maka pihaknya menolak bahkan sempat adu mulut, akhirnya mereka mengajak korban agar sama sama ke kantor leasing, namun ternyata bukan ke kantor lesing melainkan  dibawa ke sebuah kantor organisasi yang terletak di Helvetia, sesampai disana dirinya di sedorkan sebuat surat tanpa ada kop surat dan stempel untuk di tanda tangani agar mobil tersebut tidak di ditarek, korban pun ikut menandatanganinya sesuai dengan permintaan mereka  

BACA JUGA :  LSM KANA Soroti Ketimpangan Anggaran di Disdikbud Aceh Timur: PPPK Paruh Waktu Digaji Rp 200 Ribu Anggaran Outsourcing Miliaran

Tak sampai di situ laki laki tersebut meminta kunci mobil dengan alasan mau menggesek nomor mesin supaya mereka nanti bisa menunjukan kepada leasing bahwa mereka sudah bekerja, tanpa rasa curiga korban menyerahkan kunci, tiba tiba mobil tersebut di bawa lari 

Atas kejadian tersebut pihaknya membuat laporan ke polsek setempat, namun pihak polsek tidak menerima laporan karena kami tidak cukup alat bukti seperti  BPKB dan surat lainnya, korban hanya bisa menunjukkan STNK 

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Dengan penuh kebingungan korban mencari sendiri mobil tersebut, bahkan telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak leasing yang bahwa mobil miliknya telah dirampas 

Dan pada tanggal,  16 Maret 2020,  korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatra Utara atas kasus tindak pidana perampasan satu unit Mobil Honda CRV dengan nomor : STTLP/515/III/2020/SUMUT/SPKT”II”

Dirinya berharap kasusbtersebut mendapatkan atensi dari Bapak Kapolda Sumatra Utara agar dapat menindak lanjuti kasus yang menimpa dirinya, agar masyarakat aceh lainnya  tidak menjadi korban kebrutalan preman 

Atas kejadian tersebut Efendi Penduduk Dusun Imum Abu,  Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, mengalami kerugian puluhan juta rupiah”ujarnya. (Nas/Yudi)