Blitar I Realitas – Diduga Kepala Dinas Merangkap PPK di Tiga Proyek Kabupaten Blitar.
Pada tahun 2018, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Blitar dalam melaksanakan pekerjaan kontruksi, Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA) menunjuk PPK dan PPTK sebagai pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, jum’at 20/03/2020.
Pemeriksaan dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPK pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga diketahui terdapat 2 orang yang diangkat sebagai PPK, termasuk Kepala Dinas selaku PA yang juga merangkap sebagai PPK untuk 3 pekerjaan belanja modal kontruksi/proyek.

Berdasarkan aturan pengadaan barang/jasa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika salah satunya adalah menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang jasa.
Adanya pengecualian atas perangkapan jabatan PA sebagai PPK tidak seharusnya melanggar etika dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa, oleh karena itu ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi sebelum ada keputusan rangkap jabatan PA sebagai PPK, yaitu apabila tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK.
Data dari badan kepegawaian daerah perihal pegawai yang memiliki sertifikat barang dan jasa menunjukkan bahwa pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga terdapat 3 orang pegawai yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, termasuk Kepala Dinas sendiri.
Hal ini menunjukkan, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga masih ada pilihan untuk menunjuk dan menetapkan 2 orang pegawai pada dinasnya sebagai PPK sebelum menetapkan adanya rangkap jabatan PA sebagai PPK.
Sumber : klikanggaran


