Seorang Gay di Jakpus Ditangkap Polisi, Peras Teman Kencan Hingga Tewas

oleh -144.759 views

Jakarta I Realitas –  Polres Jakarta Pusat mengungkap kematian seorang pria berinisial SK di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang. Usut punya usut, korban tewas setelah diperas oleh pelaku, pria gay berinisial YD (28).

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengungkapkan korban ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakpus, pada Minggu (20/1). Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya kejanggalan pada kematian korban.

“Ternyata korban ini salah satu korban dari ancaman dan pemerasan,” kata Kombes Heru kepada wartawan di Polres Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

BACA JUGA :  Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

Heru mengatakan tersangka YD sebelumnya berkencan dengan korban di hotel itu. Tanpa sepengetahuan korban, ternyata pelaku berkomplot dengan tiga pria lainnya untuk memeras korban.

Heru menyebutkan korban dan YD juga sempat melakukan hubungan seks sesama jenis.

“Pada saat mereka selesai melakukan hubungan badan, YD memberikan kode kepada teman-temannya untuk gerebek bersama dalam satu kamar,” tuturnya.

Para pelaku kemudian memeras korban. Pada saat itu, korban terjatuh dan mengalami serangan jantung.

“Di situ korban diperas oleh komplotan ini, dimintai sejumlah uang, kemudian korban terjatuh. Sehingga korban mengalami kaget dan merasa gelisah, sehingga korban mengalami serangan jantung. Nah, serangan jantung inilah yang menyebabkan korban meninggal,” paparnya.

BACA JUGA :  Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, para pelaku melarikan diri. Sebelumnya, mereka mengambil ponsel dan uang korban.

Kematian korban ini kemudian dilaporkan oleh pihak hotel. Polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan itu diketahui korban sebelumnya bersama para pelaku di hotel tersebut.

Selain YD, polisi menangkap tiga pelaku lainnya, yakni RY (36), J (27), dan H (38). Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.(Dtc/Red)