JAKARTA I Realitas – Polisi mengungkap kasus prostitusi berkedok tempat karaoke di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (29/1/2020) malam. Dalam kasus tersebut 2 orang ditangkap.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan, kedua pelaku bertugas menjaga para pekerja seks komersial (PSK) di rumah penampungan. Kedua pelaku ditangkap setelah sempat kabur dari razia gabungan petugas.
“Dua tersangka diamankan, 2 laki-laki, yakni SH dan SL,” ujar Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Selain itu, polisi juga memburu 5 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti puluhan gawai dan buku rekapan tamu atau pelanggan serta pemesanan kamar.
Kemudian polisi juga menangkap 34 PSK dengan status saksi untuk dimintai keterangan lanjut. “Satu di antaranya anak di bawah umur,” katanya.(IN/Red)


