Kepala Dinas Akhirnya, Keuchik Rusep Ara Diberhentikan

oleh -518.759 views

Bireuen I Realitas – Kepala Dinas Akhirnya, Keuchik Rusep Ara Diberhentikan.

Terkait polemik ketidakharmonisan antara Tuha Peut dengan Keuchik Gampong Rusep Ara yang berbuntut panjang hingga mengakibatkan ketidakstabilan jalannya roda pemerintahan Gampong Rusep Ara Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen, maka diambil sikap pemberhentian Keuchik Gampong tersebut.

Pemberhentian Keuchik sesuai dengan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 141/23/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Keuchik Gampong Rusep Ara Kemukiman Lamkuta Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen, dengan ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Bireuen ini pada tanggal 27 Januari 2020 oleh a.n Bupati Bireuen, Wakil Bupati Muzakkar, A.Gani maka resmi berlaku pemberhentian.

Pemberhentian ini dilakukan untuk penyelesaian konflik agar pemerintahan Gampong kembali berjalan dengan normal dan juga sesuai dengan Perpu juga hasil rapat pada tanggal 7 Januari 2020 tentang hal penyelesaian konflik kelembagaan Pemerintahan Gampong tersebut.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Namun demikian, setelah dilakukannya menimbang, mengingat dan memutuskan Keuchik Rusep Ara diberhentikan secara hormat dan penghargaan atas jasa serta pengabdiannya selama menjabat sebagai Keuchik Gampong Rusep Ara. Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar, SSTP, M.Si mengatakan, pemberhentian Tuha Peut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 147/24 Tahun 2020.

Sedangkan pemberhentian Keuchik sesuai dengan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 141/23 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Dikatakan Bob Mizwar, pemberhentian dilakukan mengingat Joni, SE sebagai Keuchik Gampong Ruseb Ara tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai Keuchiek yang diantaranya tidak menyerahkan LKPPG kepada Tuha Peuet.

Selain itu, menurut Bob Mizwar, Keuchik memberhentikan perangkat gampong dengan kehendaknya tanpa mempedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

“Adanya praduga penyelewengan dana gampong oleh Keuchik, sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan gampong tidak dapat diselesaikan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2018,” ungkap Bob Mizwar kepada media, Kamis (30/1/2020) di ruang kerjanya.

Pertimbangan lainnya pemberhentian Keuchik Reusep Ara adalah lambatnya penyelesaian hasil tindak lanjut temuan Inspektorat yang menyebabkan kemarahan masyarakat kepada Keuchik. (M Reza/Yudi)