Polres Nagan Raya Beberkan Kasus Selama 2019, Narkoba Di Zona Merah

oleh -176.579 views
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto bersama Waka Polres Kompol Taupik Rahman, Kabag Ops M.Dahlan dan Kasat Reskrin AKP Mahliadi dalam Koferensi Pers yang dilaksanakan Mapolres Nagan Raya, Sabtu (28/12/2019).( Red)

Nagan Raya I Realitas – Polres Nagan Raya Beberkan Kasus Selama 2019, Narkoba Di Zona Merah.

Polres Nagan Raya membeberkan kasus yang berhasil diinput selama 2019, namun dari semua kasus diantaranya yang menjadi tinggi kasus narkoba dan menjadi di zona merah,’’hal ini di katakan Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto dalam Konferensi Pers akhir tahun 2019 yang dilasanakan di Mapolres Nagan Raya, Sabtu (28/12/2019).

Kapolres menututrkan, bahaya Narkotika kepada seluruh lapisan masyarakat, karena narkotika tidak mengenal siapa anda, siapa pun dapat terjerumus kedalamnya Kapolres juga meminta kepada awak media dapat memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Nagan Raya karena narkoba tersebut bukan lagi barang baru dan sangat sulit di basmikan.

Narkoba ini tidak ada batas lagi bahkan sudah sampai anak-anak yang berjumlah 29 kasus dan mengalami peningkatan.

Dalam Konferensi Pers akhir tahun 2019 Polres Nagan Raya menamai kata Rameune yang terkenal di Nagan Raya (Rajin amanah menuju Nagan Raya Elok) kasus yang di tangani di wilayah di Nagan Raya tahun 2019 sebanyak 175 kasus atau 35 persen dan menjadi penurunan dibanding dengan tahun 2018 258 kasus naik 72 persen, di selesaikan 83 kasus serta penurian 27 kasus, sedangkan 2019 masih penyelidikan dan ada yang sudah di audit BPKP, kasus ilegal mini dan kasus tambang 2 kasus tersebut ada 7 orang tersangka dan kasus paling tertinggi di Nagan Raya yaitu narkoba.

BACA JUGA :   Prediksi Kawasaki vs Tokyo, J-League 30 Maret 2024

Maka dengan ini 37 orang tersangka kasus narkoba lebih tinggi dari kasus pencurian, 12 perkara yaitu kasus ganja dengan jumlah 28 tersangka di antaranya 14 orang pelajar dan mahasiswa.

Untuk Keamanan ketertiban, kejadian laka lantas 2019, 48 kasus laka lantas jadi meningkat sedangkan 2018 32 kasus menjadi penurunan, 629 orang teguran , 994 orang tilang selama satu tahun menjadi 11 persen sedangkan pada tahun 2018 1.622 tilang, 65 teguran 42 persen.

4 personil sidang di siplin, penindakan di siplin push up, lari teguran dan disiplin ringan.Kode etik 1 personil sidang kode etik dan ada juga diberhentikan 5 personil Polres Nagan Raya di bidang pidana pengaruh narkoba.

BACA JUGA :   Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Dimulai Rabu Pagi Hari Ini

Kenaikan pangkat habis masa tugas yakni ada dua periode serta 17 personil naik pangkat.Sedangkan tahun 2020 70 orang personil yang akan naik pangkat bersama 6 perwira.

Kapolres Nagan Raya juga menuturkan tentang keberhasilan hingga setidaknya ada 3 penghargaan terkait DIPA Tahun Anggaran 2019 dari KPPN Aceh Barat di raih selama tahun 2019 oleh Polres Nagan Raya, juga tentang kesiapan Polres Nagan Raya dalam menjaga Kamtibmas di wilkum Nagan Raya dan kerjasama dengan media /PWI unit Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya berharap, semoga kedepan seluruh media dapat terus bersinergi dengan Polri, media harus dapat mendukung sepenuhnya kegiatan Polri dalam menjalankan tugasnya menjaga kamtibmas yang kondusif juga dalam membantu mensosialisasikan bahaya Narkotika kepada seluruh lapisan masyarakat, karena narkotika tidak mengenal siapa anda, siapa pun dapat terjerumus kedalamnya serta Kapolres juga berharap kepada awak media dapat memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Nagan Raya. (Red)