Bireuen I Realitas – Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil menangkap FP (44), seorang pelaku penggelapan sepeda motor Honda milik warga Kota Juang, Kabupaten Bireuen dan dua rekannya asal Lhokseumawe.
Penangkapan dilakukan atas laporan DM (33) pemilik sepeda motor, warga Kota Juang, Bireuen. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil menciduk FP di rumah orangtuanya di kawasan Pulo Kiton, Selasa (19/11/2019) lalu.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, SIK, Kamis (21/11/2019) , setelah dilakukan pengembangan dari FP, pihaknya ikut menangkap dua tersangka lainnya, yakni MN (47) dan SA (32) asal Lhokseumawe, Rabu (20/11/2019) sore.
“Dari keterangan FP sendiri disebutkan, kalau sepeda motor milik DM telah dijual kepada MN dan SA di Lhokseumawe,” terangnya.
Sebelumnya, tersangka FP ini sempat menjumpai pemilik sepeda motor, DM dan meminta dipinjamkan motornya yang telah dijadikan becak untuk keperluan mengantar barang.
“Tapi, hingga keesokan harinya sepeda motor becak milik DM ini belum juga dikembalikan. Merasa telah ditipu, akhirnya korban membuat laporan ke Polres Bireuen,” sebut Iptu Rezki.
Saat pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat hisap sabu. Selanjutnya dilakukan tes urine ternyata pelaku positif mengkonsumsi sabu-sabu.
“Selain tersangka FP, kedua pelaku asal Lhokseumawe MN dan SA kini telah diamankan di Polres Bireuen guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(PNG/Red)


