“Kejadian tersebut baru diketahui orang tua korban hari Rabu 2 Oktober 2019 sekitar jam 17.00 wib di rumahnya,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Selasa (8/10/2019).
Berdasarkan laporan polisi dari masyarakat tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Petugas kepolisian melakukan penyelidikan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian
Visum pun dilakukan serta berkoordinasi dengan dokter yang menangani awal korban.
Tim PPA dibantu Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang menangkap pelaku Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Polisi mengamankan baju dan celana dalam korban sebagai barang bukti tindak pidana pencabulan.
“Pelaku telah dibawa ke Mapolres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Pelaku pencabulan anak dibawah umur disangkakan dalam pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.(Trb/Red)


