ABDYA – IA (35), janda anak satu digerebek warga akibat diduga melakukan perzinahan dengan brondong di dalam kamar salah satu hotel di Kota Blangpidie, Senin (30/9/2019).
Warga lalu menyerahkan pasangan mesum itu ke Satpol PP dan WH Abdya untuk diproses.
Pemuda brondong tersebut berinisial IJS (28).
Keduanya mengaku sudah melakukan hubungan badan alias perzinahan.
Informasi yang dihimpun, warga curiga dengan IA karena sering checkin ke hotel itu.
Bahkan ia selalu datang dengan pasangan yang berbeda.
Dari pengakuan IA kepada polisi syariah, IA memang berprilaku sebagai penjaja seks komersial.
Bahkan, pekerjaan haram itu sudah lama dilakoni janda tersebut sejak ditinggal suaminya.
Sesuai Qanun Syariat Islam di Aceh, kedua pelaku akan dikenai Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang ikhtilath, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan. (Acst/Red)


