Kasus Monografi Jadi Siluman “LIRA Minta Kejagung Copot Kejari Kutacane

oleh -135.759 views

Kutacane, Aceh I  Realitas – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara meminta kepada Kejagung agar mencopot Kejari Kutacane karena diduga telah membekukan kasus monografi Desa tahun 2016-2017, sehingga saat ini tak diproses oleh Kejari Kutacane, untuk itu LIRA minta kepada Kejati Aceh agar mengambil alih kasus monografi Desa dan Profil Desa pada tahun 2016-2017 yang sedang ditangani Kejari Kutacane mencapai Rp.7 milyar.

Sementara itu M Saleh Selian, Bupati LIRA Agara menyampaikan kepada Reliatas pada Senin (30/9/2019), kasus monografi desa pada tahun 2016-2017 tersebut diduga Kejari Kutacane telah membekukan kasus tersebut, menurut Saleh, Kejari Kutacane tak mampu untuk menuntas kasus tersebut, “sebaiknya diambil alih Kejati Aceh saja.

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut kami laporkan secara resmi pada tanggal 10 April 2017 lalu, pengakuan M. Saleh Selian, kasus tersebut belum ada titik terangnya walau sudah berjalan dua tahun enam bulan. Kasus tersebut kami laporkan bermula adanya dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa tahun 2016 di Gampong Lawe Kihing kecamatan Bambel salah satunya Dana Monografi sebesar Rp.30 juta yang dikerjakan oleh CV.Senantiasa Banderang Langsa.

BACA JUGA :  Ketua DPRK Aceh Timur : Desak Regulasi serta Keterlibatan BPMA dan Kementerian ESDM

Bahkan kami telah memberikan informasi melalui media Serambi pada tanggal 10 Desember 2018, bahwa proyek monografi Desa tahun anggaran 2016 sebesar Rp.4.741.935 000 dan pengadaan buku tahun 2016 sebesar Rp.2.358 259 000, namun muncul kembali proyek monografi desa tahun 2017 sebesar Rp 1.887.104.000. ” Aneh.

Masih Saleh, didalam kasus monografi desa, apabila ada oknum yang menyalahgunakan Kewenangan, dapat disangkakan Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 dan apabila ada dugaan pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi, maka dapat di sangkakan pasal 9 UU No.31 Tahun 1999, serta apabila ada upaya merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi dapat disangkakan Pasal 21 UU No.31 tahun 1999. Seraya mengatakan, apabila pihak inspektorat dengan sengaja melalaikan tugas yang diurusnya dapat terperiksa dan dipanggil oleh hukum.

BACA JUGA :  Pengeboran Minyak Ilegal Marak di Aceh Timur LSM KANA: Siapa yang Melegalkan

Kami mengingatkan kepada pihak inspektorat Aceh Tenggara mohon jangan terlalu bersandar pada APIP, sepengetahuan kami APIP adalah hukum yang bersipat umum bukan hukum yang bersipat khusus. Nah disinilah kami sampaikan kasus dugaan monografi Desa 2016- 2017 terjadi sebelum APIP Lahir jelas Saleh Selian .(sm/Red/Yudi)