ACEH UTARA I Realitas – Polisi dari Polres Aceh Utara menangkap lima pelaku yang diduga terlibat memperdagangkan satwa dilindungi pada Jumat (27/9/2019) diringkus polisi di kawasan Desa Geumata Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Sementara satu tersangka masih jadi buronan polisi.
Polisi menyita sejumlah barang-bukti di antaranya, kulit harimau yang sudah diawetkan, empat gigi taring, tengkorak, tulang, dan lima kumis.
Semuanya dibungkus dalam satu wadah.
Kasus perdagangan satwa yang dilindungi itu kini dalam penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara.
Salah satu pelaku kepada wartawan di Mapolres Aceh Utara, mengaku ia akan menjual dengan harga puluhan juta.
Namun anehnya, pelaku ini mengaku tidak tahu harimau adalah hewan yang dilindungi.
Harimau yang ditangkap itu dari hasil perangkap rusa.
AM mengaku membuat perangkap rusa di Kawasan Hutan Sarah Raja, Pante Bidari, Aceh Timur.
Di dalam undang-undang, jika terbukti, pelaku pedagang kulit dan bagian tubuh harimau sumatera akan dikenai hukuman tiga tahun penjara.
Juga, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) jo Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa. (Acst/Red)




