Mantan Ketua DPRK Nagan Raya Ditangkap Karena Ketahuan Keluar Dari Lapas

oleh -176.759 views

Banda Aceh, I Realitas – Tim Kejaksaan Aceh Jaya menangkap mantan ketua DPRK Nagan Raya Syamsuardi alias Juragan, saat plesiran di luar lapas kelas III Calang, Aceh Jaya, Selasa, (20/8/2019). Informasi yang diterima, Samsuardi sering keluar dari lapas kelas III Calang, tanpa adanya pengawalan dari pihak lapas. Saat Samsuardi alias Juragan dari Meulaboh hendak ke Aceh Jaya, Kejaksaan melakukan penangkapan di Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee.

BACA JUGA :  Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi Resmi Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Fee Proyek 15 Persen Hingga Dana Bencana

Saat ditangkap, Juragan tidak melakukan perlawanan. Ia ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Herrier seorang diri. “Kita melakukan penangkapan terpidana samsuardi di Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee. dengan membawa mobil terpidana Toyota Harier. Saat penangkapan terpidana samsuardi mengendarai kenderaan seorang diri,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal.

BACA JUGA :  Muhammad Nazar : Kuasa Hukum Pelapor Keliru Memahami Aspek Hukum Formil Terkait Penahanan Tersangka Kasus Idi Tunong

Diketahui, Samsuardi alias Juragan ialah terpidana kasus perusakan kebun kelapa sawit milik warga di pulo le, Kecamatan Kuala, Nagan Raya beberapa waktu lalu. Pada bulan Juli lalu, ia menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Kini, Samsuardi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya beserta mobil terpidana, untuk dimintain keterangan lebih lanjut. (Randi/Red/Ema)