MEDAN I Realitas – Tim Sat Resnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil menangkap satu orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Jalan Lintas Timur, Desa Sigalapang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Diketahui identitas pelaku atas nama Ikhwan Lubis alias Iwan (29) warga Desa Banjar Silangit, Kelurahan Hutasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu sedang melintas di Jalan Lintas Timur.
Mendapatkan informasi itu, Tim Sat Narkoba Polres Madina langsung melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi personel melihat satu orang laki-laki atas nama Ikhwan Lubis alias Iwan, yang merupakan bandar sabu dan target operasi (TO) sedang berada di Jalan Lintas Timur.
Kemudian, personel Sat Resnarkoba langsung mengejar TO dan berhasil mengamankannya beserta dengan barang bukti berupa sabu.
“Personel kemudian geledah rumah pelaku dan didapati plastik transparan ukuran kecil sebanyak 170 gram yang di masukkan kedalam plastik Sariayu,” kata Irsan, Jumat (23/8/2019).
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti empat bungkus plastik klip transparan yang di duga berisikan sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 0,73 gram sabu.
Kemudian, satu buah plastik klip kosong dan satu kotak rokok bertuliskan Berry Pop yang berisikan sembilan puntung rokok serta 170 gram plastik ukuran kecil transparan yang di masukkan ke dalam plastik Sariayu.
“Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Madina guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Irsan.(Tribun/Red)