OTT KPK, Gubernur kepri, Kadis Dan Staff Di Giring Ke Mapolres Tanjung Pinang

oleh -197.579 views

TANJUNG PINANG I Realitas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Riau (Kepri).

Pejabat yang diamankan KPK diantaranya Gubernur Kepri yang menurut informasi sudah berada di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Namun ada sejumlah informasi juga yang santer terdengar yakni pejabat di lingkup Pemprov Kepri dalam hal ini pejabat di Dinas Pemrov Kepri.

“Dengar-dengar sih seperti itu ada yang bilang Gubernur ada yang bilang Kepala Dinas siapalah,” tutur sumber informasi di Polres Tanjungpinang.

Lalu lalang mobil masuk ke dalam halaman Polres Tanjungpinang terlihat.

Memang juga belum diketahui siapa dan aktivitas apa yang dilakukan orang-orang yang menggunakan sejumlah mobil masuk ke area Polres Tanjungpinang.

Penjelasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Riau.

Hal itu dikonfirmasi oleh juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/7/2019).

“Iya, ada kegiatan tim penindakan di Kepri,” kata Febri kepada pewarta, Rabu (10/7/2019).

Febri mengatakan ada unsur kepala daerah yang ikut diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan oleh tim penyidik komisi antirasuah.

Febri mengatakan Tim saat ini masih berada di lapangan.
Belum diketahui OTT ini terkait kasus apa.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

“Nanti info lanjutan akan diupdate lagi, tim masih di lapangan,” ujarnya.
Suap izin rencana reklamasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7/2019).

Terkait praktik rasuah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut terkait suap transaksi izin lokasi rencana reklamasi.

“Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri,” ungkap Febri kepada pewarta, Rabu (10/7/2019) malam.

Febri membeberkan, tim KPK membawa enam orang untuk diperiksa di Polres Kepri.

“Ada enam orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala daerah, kadis, kabid, pns dan swasta,” bebernya.

Kekayaan Gubernur Kepri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Rabu (10/7/2019).
Ditilik wartawan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Nurdin memiliki harta sebanyak Rp5.873.120.516. Nurdin menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu pada 29 Mei 2018.

Nurdin memiliki aset tanah dan bangunan yang mencapai total nilai Rp4.461.428.564. Semuanya berlokasi di Kabupaten Karimun, Kepri.

Untuk kendaraan yang dimiliki Nurdin, ia punya 3 jenis merek mobil, yakni 2 Honda CR-V dan Toyota New Camry. 3 mobil itu jika ditotal memiliki nilai Rp370.000.000.

Nurdin juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp460.000.000 serta kas dan setara kas bernilai Rp581.691.952

BACA JUGA :   Pemilik Akun Facebook Bodong Divonis 1,8 Tahun Penjara

Diberitakan, dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak siang hari ini, tim KPK menyita barang bukti uang senilai 6 ribu dolar Singapura. Diduga uang tersebut bukan transaksi yang pertama.

“Diamankan uang SGD6 ribu. KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Selain Nurdin, tim KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemprov Kepri. Saat ini semua pihak yang diamankan berada di Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan awal.

“Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala Daerah, Kepala Dinas di bidang kelautan, Kepala Bidang, 2 staf dinas dan pihak swasta,” bebernya.

Terkait praktik rasuah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut terkait suap transaksi izin lokasi rencana reklamasi.

“Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri,” ungkap Febri.

Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam, tim KPK akan melakukan kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan. Status hukum perkara dan pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK.(Tribun/Nrl)