Polda Metro Jaya Beberkan Penyebab 34 Kapal Terbakar Di Muara Baru

oleh -156.759 views

Jakarta | Realitas – Sebanyak 34 kapal terbakar di Muara Baru, Jakarta Utara.

Polisi mengatakan kebakaran ini bermula dari kesalahan prosedur pengelasan yang dilakukan di salah satu kapal.

“Jadi penyebab dari kebakaran ini adalah sumbernya itu, sumbernya itu dari ruang mesin kapal Artamina Jaya, (Berasal dari) ruang mesin kapal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (2/3/2019).

Ketiga tersangka itu adalah SA (27) selaku tukang las, WS (35) selaku pemilik bengkel las, dan T (33) selaku nakhoda kapal yang meminta kapal dilas.

Penyidik menyimpulkan kebakaran disebabkan pengelasan yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP.

Menurut Kombes Pol Argo, semestinya dalam pengelasan harus ada blower, jauh dari benda yang mudah terbakar, dan ada alat penyedot panas.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Kapal yang terbakar dibawa ke daratan untuk diselidiki.

Penyidik menyimpulkan kebakaran berasal dari percikan las yang kemudian mengenai bahan yang mudah terbakar, seperti solar, fiber, dan barang lain.

“Jadi bukan saat ngelas terbakar, bukan, tapi saat melakukan pengelasan itu kan ada percikan yang ke mana-mana, yang bersifat flamemable tadi, itu di situ, yang akhirnya menyebabkan kebakaran,” ucap Kombes Pol Argo.

Terbakarnya kapal Artamina Jaya kemudian menyambar ke 33 kapal lainnya.

Kombes Pol Argo mengatakan hal ini disebabkan gelombang laut yang membuat kapal saling bersenggolan.

Api juga makin besar karena embusan angin yang kuat.

“Jadi, bahwa, saat kebakaran akhirnya, kapal itu kan mengikat yang satu dengan yang lain, kemudian saat kebakaran, kemudian tali pengikat itu lepas, kapal itu kebakar, lepas, kemudian kapal Artamina Jaya ini bergerak, bergerak mengikuti arus gelombang air,” kata Kombes Pol Argo.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Seperti diketahui, kebakaran di Pelabuhan Muara Baru mengakibatkan 34 kapal hangus terbakar.

Kebakaran bersumber dari kapal Artamina Jaya, yang saat itu sedang ada pengelasan, hingga kemudian api merembet ke mana-mana.

Polisi menghitung kerugian sementara terbakarnya kapal ini mencapai Rp 23 miliar.

Namun kerugian diperkirakan bertambah karena nominal tersebut baru untuk 20 kapal.

Untuk tersangka SA dikenakan Pasal 188 atau 187 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka WS dan T disangkakan Pasal 55 juncto Pasal 188 atau 187.

Ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara. (H A Muthallib)