Pantai Cermin | Realitas – Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba tepatnya di Dusun X Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (18/11/2018) pukul 16.30 Wib.
Pelaku yang diamankan berdasarkan LP/47 /XI /2018/SU /Res sergai /Sek Pantai cermin tgl 18 November 2018 yakni Hamdani Nasution alias Kondan (29) warga Dusun I Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip putih yang berisi kristal putih (diduga sabu-sabu) yang di bungkus 1 lembar plastik kecil warna merah dan 1 lembar plastik kecil hitam.
Kapolsek Pantai Cermin yang ditemui wartawan, Senin (19/11/2018) menceritakan bahwa penangkapan pengedar narkoba ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
“Pada hari Minggu tanggal 18 November 2018, sekitar pukul 16.00 Wib, Polisi mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di Dusun IX Desa Celawan akan ada transaksi narkoba jenis sabu sabu,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan informasi tersebut, kemudian piket Reskrim Polsek Pantai Cermin Aipda Sarweli dan Brigadir Muslim Efendi bergerak menuju ke Dusun IX Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin.
Setelah sampai di TKP dan melakukan pemantauan, pada saat itu melintas seseorang laki-laki dewasa yang mengendarai sepedamotor yamaha RX King warna ungu.
Selanjutnya team opsnal langsung melakukan penghadangan. Pada saat itu pengendara tersebut menjatuhkan sesuatu benda yang semula dipegangnya dengan menggunakan tangan kirinya.
“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeladahan badan namun tidak di temukan apa-apa, dan ketika memeriksa benda kecil yang semula dibuang oleh pengendara sepeda motor tersebut ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu.
Selanjutnya Team Opsnal Polsek Pantai Cermin mengamankan pelaku dan barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Pantai Cermin untuk proses lebih lanjut,” Ungkapnya. (J.Irwansyahsilitonga)



