Polres Pesawaran Ringkus Pengedar Narkoba

oleh -160.759 views

Pesawaran | Realitas – Reserse narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka M Ageung Gumilang (20) ditangkap di salah satu ruko di Desa Gedongtataan, Pesawaran, Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 20.00 wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, tersangka dicokok petugas berdasarkan laporan polisi : LP/A-457/IX/2018/polda lampung/polres pesawaran, tanggal 06 september 2018.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

“Tersangka disangkakan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ujarnya, Jumat (7/9/2018).

Dari mahasiswa, warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Sawit No.28 Kelurahan Gedongair, Tanjungkarang Barat itu, polisi menyita seperangkat alat isap sabu (bong), sebuah pipa kaca didalamnya terdapat sisa kristal diduga sabu dan sebuah korek api.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

“Hingga kemarin kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap bandar yang lebih besar,” tambah Syaiful Wahyudi. (lampost/iqbal)