Bireuen I Realitas – Terkait pemberitaan Di Media Realitas, Anggota Dewan Suhaimi Amid Desak Penegak Hukum Lebih Tegas terhadap adik Bupati Bireuen dalam kasus penggunaan minyak bersubsidi.
Kita meminta tim penyidik Polres Bireuen untuk segera melakukan penyelidikan dalam kasus minyak bersubsidi yang selama ini di duga sudah disalahgunakan ujar Suhaimi Amid dari fraksi Partai PNA kepada Media ini Sabtu (25/8/2018).
Lebih lanjut Suhaimi menyebutkan di negara NKRI tidak ada yang namanya kebal hukum, dirinya meminta agar pihak kepolisian segera memanggil pemilik perusahaan itu, juga dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di negara ini, tidak ada yang kebal hukum ujar nya lagi.
Padahal semua sudah di atur sesuai pasal dan undang-udang yang berlaku, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melanggar Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara Maksimal 6 Tahun dan denda maksimal Rp 60 miliyar, ujarnya lagi
Namun Begitu juga dengan
Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Eko Rendi Oktama .SH melalui pesan singkat dari Waatsaap kepada media ini Sabtu (25/8/2018) mengatakan kami akan tindak lanjuti terkait persoalan kasus minyak bersubsidi.
Senin (27/8/2018) kami akan panggil pemilik SPBU dan yang bersangkutan kata Perwira muda itu Kepada Media ini.
Sebelumnya diberitakan media ini Sabtu (25/8/2018) Merasa Kebal Hukum diduga Prusahaan Raksasa Milik, Adik Kandung Bupati Bireuen Masih Gunakan Minyak Subsudi.
Angkutan truk milik perusahan besar dan ternama PT.Takabeya Perkasa sampai hari ini Sabtu (25/8/2018) masih mengisi bahan bakar solar bersubsidi yang di peruntukkan untuk rakyat kecil di Kabupaten Bireuen.
Anehnya lagi armada perusahaan besar ini terlihat sangat berani mengisi BBM pada siang hari di SPBU No 13.242.406 Desa Sawang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, provinsi Aceh.
Diduga sampai saat ini seluruh kendaraan operasional dan alat berat perusahaan milik Adik kandung Bupati Bireuen PT. Takabeya Perkasa tidak perduli menggunakan BBM bersubsidi tersebut.
Padahal semua sudah di sebutkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melanggar Pasal 55 Pasal 56 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara Maksimal 6 Tahun dan denda maksimal Rp 60 miliyar.
Informasi yang diperoleh media ini yang bernama Zurhardi 42 tahun menyebutkan, industri milik Adik Bupati Bireuen selama ini masih saja mengkonsumsi Solar.
Terutama untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan raksasa tersebut.
Seperti sejumlah sumber lainya Nurdin amin yang juga ikut menyaksikan pada siang Hari Sabtu (25/08/2018) pada pukul 12:00 sampai sore hari saat berlangsungnya pengisian BBM itu kepada media ini sambil tersenyum menuturkan, sepertinya mereka terkesan kebal hukum dan enggan menggunakan BBM industri, karena ingin meraup untung besar sehingga solar bersubsidi yang merupakan hak masyarakat kecil bisa di sikat habis.
Pantauan Media ini, sabtu sekitar pukul 12:00 wib (25/08/2018) terlihat di SPBU No 13.242.406 Desa Sawang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.
Deretan dum truk Milik PT. Takabeya Perkasa sedang mengisi solar subsidi di SPBU itu.
Tidak sedikitpun ada rasa takut dengan ulah mereka yang melakukan pelanggaran tersebut.
Sementara itu pegawas SPBU tersebut Muslim 28. Tahun yang di temui Media ini Sabtu (25/8/2018) di lokasi terkait masalah minyak subsidi itu, megatakan memang tidak di benarkan sesuai adminisrasi tapi kalau untuk mobil tidak masalah kata pegawas SPBU tersebut.
Penegak hukum di Kabupaten Bireuen di minta jangan tutup mata coba segera melakukan penyelidik kasus minyak bersubsidi yang selama ini digunakan oleh perusahaan besar di daerah ini.
(M.Reza)





