Purwakarta | Realitas – Seorang ibu rumah tangga, SM (27), diamankan petugas Satresnarkoba Polres Purwakarta karena diduga sebagai pengedar sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 12,56 gram barang haram tersebut yang disimpan dalam bentuk paket-pekt kecil.
SM diamankan petugas Satresnarkoba Polres Purwakarta di sebuah rumah di Babakan Cikao, Purwakarta.
“Penangkapan SM hasil pengembangan dari penyelidikan atas tersangka lain yang mengarah ke SM,” jelas Kasatresnarkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, Sabtu (25/08/2018).
Kepada penyidik, tersangka menyebutkan barang haram seharga Rp11 juta itu milik AA, yang dititipkan kepada SM untuk diedarkan.
AA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya, SM dikenai pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ( H A Muthallib)


