Lima Bacaleg Gugur Tidak Mampu Baca Al-Qur’an

oleh -276.759 views
oleh
Pelaksanaan Uji Mampu baca Al Quraan diikuti.Bacaleg terbuka untuk umum dan tranfaran berlangsung aman di Gedung Serba Guna Ainal Bari Kab. Aceh Singkil.(Media Realitas/Rostani)

Aceh Singkil I Realitas – Lima bakal calon legeslatif (Bacaleg) Aceh Singkil dinyatakan tidak lolos (Gugur)  pada tahapan uji mampu baca Alqur’an.

Kelima peserta tersebut dinilai tidak mampu  dalam katatogi penilaian antsralain, melafadzkan tartil, tajwid dan panjang pendek ayat suci Al Quran oleh tim penguji.

Kelima Bacaleg yang dinyatakan tidak lolos tersebut dari informasi yang dihimpun Realitas menyebut diantaranya, Wartono, Yusmidar dari Partai Gerindra, Purnama Dewinta Simanjuntak, Mulyadi SE dari Partai Golkar, dan Pardomuan Tumangger dari PDI-P.

Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto Rabu (25/7) membenarkan pihaknya telah memplenokan hasil tahapan uji mampu baca Al Quran Bacaleg dan menyampaikan kepada masing-masing parpol.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Begitupun, Edi tidak menyebutkan lebih rinci kelima nama bacaleg tersebut, yang dinyatakan tidak lulus dalam tahapan uji mampu baca Al Quran.
Disebutkannya, uji mampu baca Alqur’an diikuti sebanyak 243 peserta Bacaleg. Dari jumlah tersebut 31 diantaranya tidak hadir untuk mengikuti tes dengan berbagai alasan.

Sementara dari sebanyak 212 Bacaleg yang hadir, 5 diantaranya dinyatakan tidak lolos pada tahapan uji mampu baca Al Quran. “Sebanyak 207 Bacaleg dinyatakan telah melewati tahapan uji mampu baca Al Quran, termasuk diantaranya Bacaleg non muslim, meski tidak ikut dalam tes tersebut,” ucapnya.

Bagi Bacaleg yang tidak hadir, diberikan kesempatan untuk bisa mengikuti uji mampu baca Al Qur’an, Rabu 25 Juli 2018 mulai pukul 08:00 hingga pukul 18:00. Sementara Bacaleg yang tidak lolos, Parpol diberikan kesempatan untuk mengusulkan Bacaleg penggantinya, ucap Edi

BACA JUGA :  Mawardi di Malaysia, Isteri Diduga Diperkosa oleh Perangkat Desa : Datangi Kantor YARA Langsa Minta Dampingi Ke Kantor WH dan Polres Aceh Timur

Dikatakannya, bagi Bacaleg yang mengikuti uji baca Al Quran susulan dan dinyatakan tidak mampu baca Al Quran,dan tidak hadir dengan alasan apapun pada jadwal tambahan yang sudah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

Namun Partai Politik yang bersangkutan dapat mengajukan Bacaleg pengganti kepada KIP Singkil, 26 Juli 2018 hingga pukul 24:00, tambahnya, yang menyebutkan uji mampu baca Al Qur’an Bacaleg pengganti, dilaksanakan pada, 28 Juli 2018.(Rostani).