Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Payu Illegal

oleh -148.579 views
oleh
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST sedang memperlihatkan barang bukti kayu illegal dan satu perahu sampan yang diamankan di Mapolres Aceh Selatan.MEDIA REALITAS/ZULMAS

ACEH SELATAN-REALITAS:Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kayu illegal terdapat dua lukasi dalam Kabupaten Aceh Selatan, tanpa diketaui pemiliknya.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST didampingi Kasat Reskrim Polres, Iptu M. Isral, Senin (30/4/2018) memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media, menerangkan pihaknya ada mengungkapkan kasus pencurian kayu secara illegal.

Katanya dengan krono logis kejadian, tanggal 18 April 2018, sekitar pukul 19.00 WIB anggota Tesmob Polres Aceh Selatan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu M. Isral, melalukan patroli di wilayah Kecamatan Kluet Selatan, sekitar pukul 22.00 WIB, personil Sat Reskrim tiba di Dusun Suak Buloh Gampong Pasoe Lembang, Kasat Reskrim melihat ada dua orang dipinggir sungai fengan perahu sampan sedang bawa kayu yang sudah jadi.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Oleh Kasat Reskrim perintahkan anggotanya melakukan penagkapan, namun setelah petugas tiba dilokasi, pelakunya sudah duluan melarikan diri dengan cara melompat kesungai.

Namun setealah berupaya melakukan pengejaran, tidak ditemukan pelaku dan selanjutnya peyugas membawa kayu ke polres Aceh Selatan sekaligus dengan perahu sampan sebagai alai pelansiran kaya tetsebut.

Dan sekarang sudah diamankan baran bukti berupa satu buah perahu warna merah dan tiga kubik kayu.

Dan sebelumnya tangga 12 April 2018 sekitar pukul 12.00 WIB Personil Satreskrim Polres Aceh Selatan, melakukan patroli pada wilayah Kecamatan Trumon, arah kemukiman Buloh Seuma yang dipimpin langsing oleh Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono bersama Kasat Teskrim, Kapolsek Trumon, dan anggota resmob.

Namun dalam perjalanan sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolres melihat ada tumpukan kayu dipinggir jalan Gampong Teungoh Bulohseuma, pada saat itu juga kapolres perintahkan personil untuk berhenti dan mencari pemilik kayu tersebut.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Setelah dilakukan pencaharian pemilik kayu illegal itu, tidak membawa hasil sehingga kapolres petintahkan untuk membawa kayu ke Polres Aceh Selatan. Dan barang bukti berupa 98 batang kayu berbentuk kosen dengan panjang dua meter.

Dalam kefua kasus yang sama, tapi beda tempat dan kecamatan tersebut, dikenakan pasal yang ditetapkan, Undang-undang kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan. Dan sekarang sedang melakukan pemetoksaan saksi-saksi, ungkap kapolres.(MR.ZULMAS)