Polresta Yogyakarta Amankan 2,2 Kg Ganja Siap Edar

oleh -161.579 views

Yogyakarta I Realitas – Jajaran Sartresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap pengedar ganja, Lorensius Handoko Nugroho (30). Dari tangan Handoko polisi berhasil menyita 2,2 kg ganja yang siap diedarkan ke wilayah DIY dan Jawa Tengah.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono menjelaskan, berdasarkan penelusuran penyidik diketahui bahwa tersangka telah empat kali menerima ganja dari Medan. Paketan ganja tersebut rencananya akan diedarkan oleh Handoko yang merupakan warga Sleman.

“Tersangka ini sudah empat kali beraksi dan baru tertangkap. Setelahnya Kasat Narkoba masuk dan bisa mengungkap BB yang lumayan banyak,” jelas Kombes Pol Tommy saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (23/4/2018).

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono menambahkan, Handoko berhasil ditangkap pada Senin (16/4/18) lalu. Tersangka diamankan di tempat kerjanya, di salah satu rumah makan di Yogyakarta.

Menurut Kompol Cahyo, tersangka berhasil ditangkap setelah menerima paketan ganja melalui jasa pengiriman barang dari Medan. Setelah terendus petugas, tersangka akhirnya diamankan ketika sedang mengonsumsi ganja bersama rekannya.

Kompol Cahyo melanjutkan, rekan tersangka tersebut berinisial CRG (22) dan saat ini diperiksa BNNK Yogyakarta. Sementara dari tangan tersangka polisi berhasil menyita ganja 2,2 kg, daun biji ganja 36 gram, sebungkus plastik ganja 20 gram dan sebuah HP. “Kalau ditotal nilai BB bisa mencapai sekitar puluhan juta,” beber Kompol Cahyo.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Sementara atas perbuatannya ini, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukumnya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Untuk CRG disangka melanggar pasal 111 ayat (1) UU narkotika. (iqbal)