Polisi Tangkap Pengedar Dan Kurir Ganja Di Abdya

oleh -365.579 views
Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti ganja kering yang tertangkap didua lokasi berbeda, yakni di Desa Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng dan Desa Ladang Tuha II, Kecamatan Lembah Sabil, Senin (30/4/2018).

Blangpidie | Realitas – Tim Opsnal Reserse Narkoba, Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering di dua lokasi yang berbeda. Awalnya, Polisi mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Manggeng di Desa Lhok Pawoh karena sedang melakukan transaksi ganja seberat 5,95 gram pada Sabtu (28/4/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah memintai keterangan dari kedua tersangka masing-masing berinisial TRS (19) warga Desa Tokoh dan Da (35) warga Desa Kedai, Kecamatan Manggeng. Diwaktu yang sama, polisi kembali menangkap terduga pemilik sekaligus pengedar ganja di Desa Ladang Tuha II, Kecamatan Lembah Sabil berinisial MI (51). Didalam kediamannya, polisi menemukan 1,7 kilogram ganja siap edar sekira pukul 23.30 WIB malam.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar SE, Senin (30/4/2018) membenarkan penangkapan tiga warga Abdya yang kedapatan memiliki ganja kering tersebut. Saat ini, ketiganya dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Abdya.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

“Kita sudah lama mengintai penggerakan mereka (ketiga tersangka). Begitu mendapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal Res Narkoba yang terbagi dalam dua unit langsung bergerak kelokasi kejadian perkara (TKP),” kata Ipda Mahdian kepada wartawan melalui sambungan seluler.

Proses penangkapan ketiga tersangka ini, berlangsung dilokasi yang berbeda. Polisi mendapatkan informasi awal bahwa ada dua orang pemuda yang dicurigai tengah melakukan transaksi ganja di Desa Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng.

“Berbekal barang bukti ganja seberat 5,95 gram, kedua tersangka lansung digelandang ke Mapolres Abdya tanpa melakukan perlawanan sedikitpun,” ungkap Mahdian.

Dalam perjalanan menuju Polres Abdya, polisi mengintrograsi kedua tersangka. Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, tim Opsnal unit dua langsung meluncur ke rumah MI yang diduga sebagai pemilik ganja tersebut.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

“Saat digeledah, MI tidak bisa berkutik. Ia pasrah ketika polisi menemukan barang bukti ganja seberat 1,7 kilogram didalam rumahnya. Kemudian, tersangka langsung diboyong ke Mapolres Abdya untuk menjalani pemeriksaan,” sebut Mahdian.

Atas tindakan melawan hukum itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara, ditambah denda Rp.800 juta sampai Rp.8 miliar.

“Saat ini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Abdya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah kita lakukan penyelidikan seterusnya masuk ke tahap penyidikan,” demikian tutur Mahdian. (Syahrizal)